Mohon tunggu...
Suharyanto Pusbiola
Suharyanto Pusbiola Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

FGD Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Perpusnas 2024

29 April 2024   09:50 Diperbarui: 29 April 2024   09:51 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi RB Perpusnas 2024

FGD Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Perpustakaan Nasional 2024

Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama, dan Humas (HOKS) Perpusnas melakukan FGD Reformasi Birokrasi dalam rangka persiapan evalusi penilaian Reformasi Birokrasi tahun 2024. Rapat FGD dilaksanakan pada 29 April 2024 bertempat di ruang rapat Kepala Biro HOKS, Gedung Sekretariat Perpusnas Salemba Lantai 2. Pembahasan FGD RB Perpusnas didasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang evaluasi Reformasi Birokrasi bahwa akan dilaksanakan evaluasi internal. Evaluasi internal dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Road Map dan rencana aksi berjalan sesuai dengan rencana serta memberikan saran dan rekomendasi dalam menghadapi kendala yang ada.

FGD RB Perpusnas dihadiri oleh Pustakawan Ahli Utama, Sri Sumekar dan Ahmad Masykuri, Kepala Biro HOKS, Sri Marganingsih, Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Suharyanto, dan Tim Sekretariat RB Perpusnas. Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti yaitu: 1. Pembentukan SK RB Perpusnas 2024; 2. Tidak lanjut penilaian evaluasi RB tahun 2023; 3. Persiapan pelaksanaan Zona Integritas tahun 2024; 4. Intervensi kebijakan Perpusnas tentang stunting ke dinas perpustakaan di provinsi dan Kabupaten/Kota;  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun