Mohon tunggu...
Suharyanto Pusbiola
Suharyanto Pusbiola Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sistem Kerja Pegawai di Perpustakaan Nasional RI #1

25 April 2024   21:39 Diperbarui: 25 April 2024   21:43 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Perpusnas 2024

Tulisan ini akan menyampaiakan dan mensosialisasikan Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja Pegawai Lingkup Perpustakaan Nasional.

Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tiga hal, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaran jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.  Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) terus melakukan penyederhanaan Birokrasi diantaranya melalui penerapan  sistem kerja pegawai, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara daReformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,

Sistem Kerja Pegawai di Perpusnas diatur dalam Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja Pegawai Lingkup Perpustakaan Nasional.

Sistem Kerja Pegawai lingkup Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Kelompok Substansi dan Tim Kerja; b. Sistem Kerja Biro, Pusat, dan Direktorat (Kecuali Biro Sumber Daya Manusia dan Umum serta Unit Mandiri); c. Sistem Kerja Biro Sumber Daya Manusia dan Umum; d. Sistem Kerja Unit Mandiri (Pusat Pembinaan Pustakawan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Data dan Informasi, serta Inspektorat) e. Sistem Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan f. Sistem Kerja Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun