Mohon tunggu...
Suharyanto Pusbiola
Suharyanto Pusbiola Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Regulasi Integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah

21 April 2024   14:37 Diperbarui: 21 April 2024   14:41 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Regulasi Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah

Topik pembicaraan dugaan pelanggaran karya ilmiah sedang ramai menjadi pembicaraan dikalangan akademis bahkan media massa di Indonesia turut menjadikan pemberitaan utamanya. Media Massa Online The Conversation edisi 28 Maret 2024 menurunkan berita dengan tajuk "Pelanggaran akademis di Indonesia masih marak: merusak ekosistem riset dan menyalahgunakan uang rakyat" ditulis oleh Hayu Rahmitasari dan Ika Krismantari. Dalam tulisan tersebut disampaikan terdapat setidaknya tiga faktor yang mendorong maraknya praktik pelanggaran akademis dalam lima tahu terakhir: 1. Neoliberalisme dan otoritatiasnisme dalam pendidikan tinggi; 2. Masih belajar, belum siap dengan budaya penerbitan jurna ilmiah; 3. Absennya ekosistem pendukung, Ekosistem akademis di Indonesia kurang mendukung iklim penelitian dan penulisan.

Secara regulasi pemerihtah melalui Kemendikbudristek telah mengatur tentang hal tersebut yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah

Permen Kemendikbudristek ini terdiri dari Lima Bab 26 pasal. Berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembinaan nilai integritas akademik dalam mengasilkan karya ilmiah; 3. Pelanggaran dan tata cara pelaporan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi, 4. Ketentuan peralihan; 5. Ketentuan penutup

Permen Kemendikbudristek memuat; 1. Ruang lingkup:  Pencegahan, Pembinaan, dan Penanggulangan;  2. Jenis pelanggaran; 3. Tingkat pelanggaran; 4. Kelembagaan penegakan integritas akademik; 5. Prosedur penegakan pelanggaran integritas akademik; 6. Sanksi.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2021 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia, Ttd. Nadiem Anwar Makarim

Dalam Permen Kemendikbudristek ini nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah meliputi : kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab dan keteguhan hati

Pondokrajeg. 21 April 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun