Mohon tunggu...
Suharyanto Pustakawan
Suharyanto Pustakawan Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Obrolan Seputar Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah

20 April 2024   17:07 Diperbarui: 20 April 2024   17:07 1183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok: Fajar. Diskusi Pusbiola April 2024

Obrolan santai,  Integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah

Sabtu pagi ini (20/4) di salah satu WAG yang saya ikuti ada postingan dan diskusi menarik tentang publikasi karya ilmiah. Dimulai dengan narasi dari salah satu anggota yang menyampaikan : "Lagi ramai juga soal publikasi ilmiah dosen yang menabrak etika" (Aditia)

Postingan tersebut  juga mengirimkan link artikel  berita yang berjudul "Kenali dan hindari: ini 5 jenis pelanggaran akademis yang perlu tahu". Artikel dimuat di  media conversation, ditulis oleh Idayu Rahmitasari diterbitkan 5 April 2024.

Dalam awal tulisan dibuka dengan narasi

Kejujuran adalah hal penting dalam proses produksi pengetahuan. Ketika tidak jujur, penghianatan terhadap integritas akademis terjadi.

Disampaikan 5 jenis pelanggaran akademis  yang perlu diketahui: 1. Plagiarisme. 2. Kepengarangan yang tidak sah. 3.Fabrikasi dan falsifikasi. 4. Pengujuaan jamak. 5. Konflik kepentingan.

Postingan tersebut ditanggapi oleh peserta lainnya dengan narasi

"Preseden tersebut diulas juga cukup menarik di Kompas kemarin oleh Iswandi Syahputra, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan Teori Efek Kobra-nya" (Edi)

Lalu peserta yang lainnya menyampaikan postingan dengan mengirikman link berita "Pelanggaran akademis di Indonesia masih marak" (Aditia). Dilanjut postingan lainnya dengan narasi "Ghost writer dalam penulisan buku itu termasuk pelanggaran etika serius dalam penulisan ilmiah" (Joko).

Secara regulasi pencegahan pelanggaran akademis dalam penulisan karya ilmiah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun