Obrolan santai, Â Integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah
Sabtu pagi ini (20/4) di salah satu WAG yang saya ikuti ada postingan dan diskusi menarik tentang publikasi karya ilmiah. Dimulai dengan narasi dari salah satu anggota yang menyampaikan : "Lagi ramai juga soal publikasi ilmiah dosen yang menabrak etika" (Aditia)
Postingan tersebut  juga mengirimkan link artikel  berita yang berjudul "Kenali dan hindari: ini 5 jenis pelanggaran akademis yang perlu tahu". Artikel dimuat di  media conversation, ditulis oleh Idayu Rahmitasari diterbitkan 5 April 2024.
Dalam awal tulisan dibuka dengan narasi
Kejujuran adalah hal penting dalam proses produksi pengetahuan. Ketika tidak jujur, penghianatan terhadap integritas akademis terjadi.
Disampaikan 5 jenis pelanggaran akademis  yang perlu diketahui: 1. Plagiarisme. 2. Kepengarangan yang tidak sah. 3.Fabrikasi dan falsifikasi. 4. Pengujuaan jamak. 5. Konflik kepentingan.
Postingan tersebut ditanggapi oleh peserta lainnya dengan narasi
"Preseden tersebut diulas juga cukup menarik di Kompas kemarin oleh Iswandi Syahputra, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan Teori Efek Kobra-nya" (Edi)
Lalu peserta yang lainnya menyampaikan postingan dengan mengirikman link berita "Pelanggaran akademis di Indonesia masih marak" (Aditia). Dilanjut postingan lainnya dengan narasi "Ghost writer dalam penulisan buku itu termasuk pelanggaran etika serius dalam penulisan ilmiah" (Joko).
Secara regulasi pencegahan pelanggaran akademis dalam penulisan karya ilmiah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.