Mohon tunggu...
Suharyanto Pusbiola
Suharyanto Pusbiola Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

8 Kode Perilaku Bermedia Sosial bagi Aparatur Sipil Negara

13 April 2024   20:54 Diperbarui: 13 April 2024   21:25 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkap Layar  Laman Menpan RB 

Kode Perilaku ASN Dalam Menggunakan Media Sosial. 8 Hal Harus diperhatikan dalam Bermedia Sosial untuk ASN

Pengguna media sosial di Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 139 juta orang atau setara dengan 49,9 persen dari total jumlah penduduk termasuk didalam nya para ASN yang menggunakan media sosial. Waktu yang dihabiskan dalam menggunakan media dan  mengakses media sosial selama  3 jam 11 menit (Data reportal 2023).

Pemanfaatan Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sarana komunikasi dan penyebarluasan informasi dilandasi dengan menjunjung tinggi  nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagai mana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  • Memegang teguh Ideologi Pancasila, UUD 1945, mengabdi kepada negara, rakyat Indonesia, professional & tidak berpihak;
  • Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika, nilai dasar, reputasi dan integritas;
  • Menjaga kerahasiaan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan terkait kepentingan kedinasan;
  • Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk kepentingan bagi diri sendiri atau orang lain
  • Menggunakan media sosial secara bijaksana, untuk mempererat persatuan dan kesatuanNKRI;
  • Informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dan tidak mengandung unsur kebohongan ;
  • Tidak membuat dan menyebarkan hoax, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi
  • Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi SARA, melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/ataupengancaman

Secara regulasi penggunaan media sosial  diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan etika dalam bermedia sosial  yaitu penggunaan bahasa yang baik, Hindari penyebaran SARA, pornografi dan aksi kekerasan, kroscek kebenran berita, menghargai hasil kerja orang lain, jangan terlalu mengumbar informasi pribadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun