Mohon tunggu...
Suharyanto
Suharyanto Mohon Tunggu... Penulis - Selalu Belajar

Selalu Belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Serba Serbi Pemilihan Umum 2024

17 Agustus 2020   20:35 Diperbarui: 17 Agustus 2020   20:43 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak  pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

4. Dengan kondisi tersebut pada nomor 1, nomor 2, dan nomor 3 di atas, kinerja Presiden dapat lebih solid dan lebih percaya diri tanpa risau adanya  intervensi dari partai politik.

5. Tugas DPR RI yang meliputi: anggaran, legislasi, dan pengawasan dapat lebih dilaksanakan secara kuat dan mandiri, tanpa ada rasa kekawatiran akan adanya     reshuffle kabinet dan pergantian komisaris pada Badan-Badan Usaha Milik Negara, karena tidak adanya anggota kabinet dan komisaris pada Badan-Badan Usaha Milik Negara yang berasal dari partai politik.

6. Dengan kondisi tersebut pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 di atas, baik kinerja Presiden dan Wakil Presiden maupun kinerja DPR dapat sepenuhnya optimal, sehingga diharapkan tidak ada unjuk rasa/demo oleh masyarakat karena masyarakat sudah merasa  puas atas kinerja Presiden, kinerja Wakil Presiden dan  kinerja DPR.

Permasalahannya adalah, mungkinkah pemikiran calon perseorangan Presiden dan calon perseorangan Wakil Presiden
tersebut diwujudkan dalam peraturan perundangan-undangan. Jawabannya kembali kepada kita semua. Kalau dari sisi partai politik yang punya kadernya duduk di 

DPR dan MPR, yang punya kewenangan legislasi, tentu amat sangat sulit menjadi kenyataan, karena partai politik akan kehilangan kesempatan buat para kadernya duduk di kabinet dan duduk di Komisaris Badan Usaha Milik Negara. Terkecuali apabila semua partai politik dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang sangat tinggi legowo tanpa ada kadernya yang duduk di kabinet dan di Komisaris Badan Usaha Milik Negara.

Kalau dari sisi rakyat pada umumnya, diperkirakan cenderung lebih menyetujui bila dimungkinkan ada calon perseorangan Presiden dan calon perseorangan Wakil Presiden.

Terkait dengan hal tersebut kiranya wacana ini dapat dikaji lebih mendalam oleh berbagai pihak yang kompeten.

Bandung 17 Agustus 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun