Mohon tunggu...
Suharyanto
Suharyanto Mohon Tunggu... Penulis - Selalu Belajar

Selalu Belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Serba Serbi Pemilihan Umum 2024

17 Agustus 2020   20:35 Diperbarui: 17 Agustus 2020   20:43 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Oleh

Suharyanto

Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Amandemen, Pemilihan Umum  yang di dalamnya termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah agenda rutin lima tahunan. Terkait dengan Pilpres mendatang yang insya Allah akan dilaksanakan di tahun 2024, saat ini sedang digodok  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penulis menduga hal yang krusial menjadi perdebatan  dalam menyusun RUU dimaksud adalah Presidential Threshold sebagai ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh satu partai politik  atau gabungan partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Dalam Serba Serbi Pemilu 2024 penulis tidak membahas mengenai Presidential Threshold, namun akan melemparkan wacana ke publik bahwa "calon Presiden dan calon Wakil Presiden dapat berasal dari calon perseorangan".

Dasar pemikiran calon Presiden dan calon Wakil Presiden  dapat berasal dari perorangan yaitu Pasal 6 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 Amandemen yang berbunyi:
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak  pernah mengkhianati negara, serta  mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Dengan demikian apabila wacana calon perseorangan Presiden dan calon perseorangan Wakil Presiden tersebut disepakati maka ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 amandemen, harus ditambah dengan kalimat "dan juga dapat diusulkan oleh perseorangan" sehingga Pasal 6A menjadi berbunyi:
                             6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, dan juga dapat diusulkan oleh perseorangan, sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan  sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih
dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat  secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Sebagai tindak lanjut dari amandemen Pasal 6A UUD 1945 tersebut, dalam Undang Undang tentang Pemilihan Umum untuk Tahun 2004 perlu diatur persyaratan awal untuk perseorangan dapat mendaftar sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden, yaitu memenuhi kreteria sebagai tokoh nasional dan atau sebagai tokoh internasional yang sudah diakui secara umum oleh masyarakat luas. Kreteria dimaksud misalnya dapat diukur dengan:
1. Pernah memimpin organisasi masyarakat atau partai politik berskala nasional, dan atau
2. Pernah aktif dalam kegiatan sosial  atau kegiatan keagamaan  berskala nasional/ berskala internasional, dan atau
3. Pernah ditugaskan oleh Negara untuk duduk dalam jabatan di badan-badan dunia/di lembaga-lembaga dunia,dan atau
4. Banyaknya tulisan/karya ilmiah yang secara nyata berguna bagi kehidupan manusia.
5. Mendapat dukungan suara dari pemilih dengan jumlah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Setelah secara administratif  bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden memenuhi salah satu atau lebih dari kreteria nomor 1 sampai dengan nomor  4 tersebut di atas, pasangan bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden dapat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum melakukan seleksi dengan menjaring suara pendukung bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden melalui

aplikasi secara online. Masing-masing suara pendukung dimaksud harus mencantumkan NIK KTP yang bersangkutan ke dalam aplikasi yang dibuat oleh Komisi Pemilihan umum dimaksud. Bila masing-masing pasangan bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden berhasil memperoleh dukungan suara dengan jumlah yang memenuhi sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, maka Komisi Pemilihan Umum menetapkan bakal calon perseorangan Presiden dan bakal calon perseorangan Wakil Presiden menjadi calon  Presiden dan calon Wakil Presiden.

Sisi positip apabila calon perseorangan Presiden dan calon perseorangan Wakil Presiden menang dalam pemilihan Umum dan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden antara lain:
1. Presiden lebih leluasa dalam memilih orang yang didudukkan dalam kabinet, tanpa ada beban moril dengan partai politik. Dengan demikian rekruitmen kabinet dapat leluasa diambil dari para: profesional, akademisi, praktisi, dan juga tidak menutup kemungkinan diambil dari politisi yang tanpa ada ikatan dari partai politik dari mana politisi tersebut berasal.

2. Presiden juga lebih leluasa dalam memilih dan mengangkat komisaris-komisaris untuk komisaris  pada Badan Usaha Milik Negara, tanpa ada beban moril dengan partai politik, sehingga dengan demikian diharapkan komisaris-komisaris pada Badan usaha Milik Negara dapat diisi oleh para profesional di bidangnya masing-masing yang pada gilirannya dapat lebih meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Negara dalam Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN).

3.Mengingat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak ada dukungan politik baik  di DPR maupun di MPR, maka Presiden akan lebih  sangat hati-hati dalam mengemban amanah, untuk menghindari pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 45 amandemen yaitu Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun