Mohon tunggu...
Suharto MTsN 5 Jakarta
Suharto MTsN 5 Jakarta Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, penulis, Guru Blogger Madrasah, motivator literasi, pegiat literasi

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB Madrasah Berbasis Digital: MTsN 5 Jakarta Siap PPDB Online

14 Mei 2023   11:54 Diperbarui: 14 Mei 2023   12:02 1771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: MTsN 5 Jakarta

PPDB Madrasah Berbasis Digital: MTsN 5 Jakarta Siap PPDB Online

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta secara serentak membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) madrasah berbasis digital. Begitu pula MTsN 5 Jakarta siap melaksanakan penerimaan peserta didik baru berbasis digital.

MTsN 5 Jakarta salah satu madrasah yang berada di wilayah pesisir Jakarta Utara, tepatnya berada di jalan Sungai Landak no. 10 Cilincing Jakarta Utara, siap menerima PPDB secara online. Cukup dengan meng-klik https://ppdb-madrasahdki.com/

Terhitung  13 Mei 2023, pendaftaran PPDB madrasah pada seluruh level, baik dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dibuka serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta secara online.

Ada sekitar 82 madrasah yang siap menerima penyelenggaraan PPDB lewat Kanwil Kemenag provinsi DKI Jakarta. Dengan rincian 20 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), 40 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs), dan 22 Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Ada beberapa jalur dalam penerimaan peserta didik baru madrasah disesuaikan dengan jenjang atau level madrasah.   

A. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) mempunyai tiga jalur dengan rincian sebagai berikut:

1. Jalur Zonasi. Jalur Zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik yang berdomisili di sekitar wilayah madrasah.

2. Jalur Orang tua dan pindah tugas orang tua (OGPTO). Jalur ini khusus untuk calon peserta didik dari kalangan anak guru dan Orang tuan yang dipindah tugaskan. Atau juga calon peserta didik di lihat dari segi umur.

3. Jalur reguler. Jika kuota kedua jalur di atas tidak terpenuhi maka, maka PPDB lewat jalur reguler.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun