Mohon tunggu...
Coretan Bung Anto
Coretan Bung Anto Mohon Tunggu... Administrasi - Founder Pemuda Percaya Diri (PPD)

"Manusia yang ingin terus belajar dan memberi manfaat terhadap lingkungan sekitar."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Desa: Awal Kemajuan Indonesia

5 Januari 2021   00:41 Diperbarui: 5 Januari 2021   00:55 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Masyarakat Desa

Lembaga kemasyarakatan desa ini seakan tak memiliki ruang gerak bebas karena kontrol pemerintahan desa yang tujuannya bukan menguatkan, tapi melemahkan. Sebut saja LKD seperti Karang Taruna yang kadang berseberangan dengan pemerintah desa (Kepala Desa), sehingga program kerja yang dirancang dan ditawarkan ditolak mentah-mentah dengan alasan tak sejalan dengan kemauan pemerintah desa (Kepala Desa) bukan tak sejalan dengan peraturan perundang-undangan atau pun tujuan desa secara umum.

Namun yang lebih memprihatinkan dari pelemahan LKD, tidak adanya satu pun LKD, alasannya pun beragam, ada yang menganggap masyarakat desa tidak mampu mengelola LKD (Karang Taruna), dan ada yang hitung-hitungan soal anggaran. Karena semakin adanya LKD pemerintah desa (Kepala Desa) berpikir akan banyak anggaran yang dikeluarkan, sehingga ditiadakanlah LKD semacam Karang Taruna.

Penguatan LKD tidak hanya tanggung jawab pemerintah desa, pemerintah (pusat/provinsi/kabupaten/kota) pun juga memiliki peran yang sangat penting, agar LKD yang ada bisa lebih kuat dan yang masih belum ada bisa segera terwujud. Pemerintah diatasnya pun punya alasan mengapa penguatan LKD sering saja terabaikan, karena semua urusan atau wewenang dipasrahkan sepenuhnya terhadap Pemdes, lalu berkata "itu pemerintahan sendiri (otonomi daerah)".

Otonomi daerah bukan berarti melepaskan secara keseluruhan yang ada di desa, namun lebih pada proses pendampingan, pengawasan serta pemberdayaan. Jika demikian, apa tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Pembangunan Kawasan Perdesaan; Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (pemerintah pusat).

Kemudian apa tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan Keuangan; Bidang Bina Pemerintahan Desa; Kerja Sama Desa; dan Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Agar semuanya bisa terwujud, maka memang cara berpikir lama (Indonesia Membangun Desa) harus beralih dan berubah kepada cara berpikir baru (Desa Membangun Indonesia).

Semua permasalahan diatas bisa diatasi dengan dasar rangkul-merangkul (gotong royong) bukan lempar-melempar, karena dasar negara kita (Pancasila) sudah mengajarkan nilai gotong royong. Mari membangun desa-desa di Indonesia sesuai dengan Visi Indonesia Maju, yaitu sustainable development (pembangunan berkelanjutan).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun