Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kini dipercaya sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, menggantikan Irjen Ahmad Luthfi yang kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Perdagangan. Â
Pelantikannya sebagai Kapolda Jawa Tengah dilaksanakan pada 29 Juli 2024, setelah sebelumnya bertugas sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) di Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Â
Mutasi dan promosi ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1554/VII/KEP/2024 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo. Dalam posisi barunya, pangkat Ribut Hari Wibowo naik dari Brigadir Jenderal (Brigjen) menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), menjadikannya salah satu Kapolda termuda. Â
Sebagai pejabat negara, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini menunjukkan transparansi dan komitmen terhadap akuntabilitas, khususnya dalam mendukung tata kelola yang bebas dari korupsi di institusi kepolisian. Â
 Laporan Kekayaan di LHKPN Â
Berdasarkan LHKPN, laporan terbaru Ribut Hari Wibowo yang diperbarui pada 22 Februari 2024 untuk tahun pelaporan 2018 mencatat total kekayaan senilai Rp7.269.609.821 setelah dikurangi dengan jumlah hutang sebesar Rp823.622.906. Berikut ini rincian kekayaannya: Â
A. Tanah dan Bangunan
Ribut Hari Wibowo memiliki aset properti senilai Rp1.634.649.504 yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Ngawi, Surabaya, Bandung, Bantul, Magetan, Salatiga, dan Manado. Â
B. Kendaraan Bermotor
Koleksi kendaraan senilai Rp311.000.000 meliputi: Â