Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelurusan Sejarah Organisasi Advokat Secara Konstitusional

24 Maret 2016   18:36 Diperbarui: 4 September 2018   13:21 3773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelurusan Sejarah Organisasi Advokat Secara Konstitusional  Oleh: Dr.H.Suhardi Somomoeljono,Sh.,Mh.

Prolog                                                                                              

          Tulisan ini bermaksut meluruskan sejarah Organisasi Profesi Advokat Indonesia  dalam perspektif UU Advokat No.18.Tahun 2003 dengan pendekatan konstitusional. Semaksimal mungkin ditulis tanpa tafsir hukum terutama terhadap hal-hal yang menyangkut peristiwa kejadian, sehingga tulisan ini diharapkan dapat meluruskan sejarah sesuai dengan dinamika perkembangannya. Para Advokat di Indonesia terutama untuk generasi muda advokat berhak untuk mengetauhi secara jujur, apa adanya tanpa rekayasa sehingga nantinya dapat dilakukan analisa secara mendalam yang bersifat akademis, dengan harapan untuk peningkatan mutu kwalitas Advokat dalam menjalankan profesinya, baik dalam kancah nasional maupun internasional.

          Apa sebenarnya yang menyebabkan terjadinya kesalahan tafsir setelah UU lahir, sehingga pembentukan wadah tunggal (Indonesian Bar Association) belum berhasil diwujudkan. Siapa sesungguhnya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab terutama secara moral atas terjadinya dinamika yang menyesatkan atau penyesatan (miss perception), khususnya terhadap kegagalan pembentukan wadah nasional organisasi profesi advokat. Bagaimana peran atau posisi pemerintah, terutama Mahkamah Agung RI dalam penentuan sikap setelah UU Advokat lahir khususnya terhadap keberadaan organisasi advokat pasca lahirnya UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.    

Sekilas Sejarah Organisasi Advokat

           Perlu diketauhi bersama bahwa sebelum UU Advokat lahir pada tahun 2003, telah telebih dahulu diawali dengan bergabungnya  7 (tujuh ) organisasi profesi Advokat Indonesia yaitu : Ikatan Advokat Indonesia (“IKADIN”);Asosiasi Advokat Indonesia (“AAI”);Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (“IPHI”);Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (“HAPI”);Serikat Pengacara Indonesia (“SPI”);Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (“AKHI”);Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dalam satu wadah Komite Kerja Advokat Indonesia (“KKAI”). Sebelum ke-7 organisasi profesi tersebut mendirikan KKAI, sebelumnya telah terbentuk Forum Advokat Indonesia (“FAI”) yang anggotanya pertama kali terdiri dari IKADIN, IPHI dan AAI. Saat itu organisasi profesi advokat lainnya belum lahir.

          Tidak lama kemudian ditahun-taun berikutnya karena begitu cepatnya dinamika perkembangan telah lahir beberapa organisasi profesi advokat antara lain HAPI organisasi profesi advokat keempat , SPI organisasi profesi advokat kelima, AKHI organisasi profesi advokat keenam, HKHPM organisasi profesi advokat ketuju. Atas prakarsa DPP IKADIN di era kepemimpinan Almarhum Sudjono, akhirnya FAI dibubarkan berubah nama menjadi Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI) yang beranggotakan 7 organisasi profesi advokat. IKADIN dimasa kepemimpinan almarhum Sudjono benar-benar responsip dan demokratis, sehingga semua organisasi profesi advokat yang lahir diakomodir, diakui serta dirangkul secara bersama-sama sehingga terbentuklah rasa kebersamaan yang kuat. Peranan IKADIN sangat menentukan dan menjadi kunci utama pada masa itu. IKADIN dalam kedudukannya selaku organisasi profesi advokat tertua {Pengganti organisasi profesi advokat Persatuan Advokat Indonesia (“PERADIN”) setelah dibubarkan oleh hasil musyawaran nasional}, sehingga mayoritas advokat senior banyak yang bergabung di IKADIN, satu diantaranya almarhum Adnan Buyung Nasution (“ABN”).

          FKAI pada akhirnya dalam rentan waktu yang sangat cepat berubah menjadi KKAI. Ketika KKAI dideklarasikan / terbentuk pada 11 februari 2002, penulis Suhardi Somomoeljono berkedudukan sebagai Sekretaris Jendral Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dibawah pimpinan Ketua Umum Almarhum Arifien Syafei . HAPI adalah organisasi profesi advokat yang lahir ke-4 setelah IKADIN, IPHI, AAI. Kebetulah penulis secara ex-officio dalam jabatannya selaku Sekretaris Jendral DPP HAPI otomatis juga bertindak selaku salah satu deklarator penandatangan atas kelahiran KKAI tersebut. Pada saat itu seluruh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral semuanya secara ex-officio menandatanganinya. IKADIN saat itu diwakili oleh Ketua Umumnya Almarhum SUDJONO dan OTTO HASIBUAN selaku Sekretaris Jendral.  Dengan demikian actual-faktual, secara historis-sosiologis-juridis KKAI adalah satu-satunya forum organisasi profesi Advokat Indonesia yang ditanda tangani bersama 7 ( tujuh ) organisasi profesi Advokat tersebut pada tanggal ll Februari 2002.

KKAI Mendapat Pengakuan (Recoqnition) dari Mahkamah Agung RI

          Tepat pada tanggal 11 Februari Tahun 2002 KKAI dideklarasikan / dilahirkan sebagai fakta historis atas kelahirannya. Setelah KKAI lahir (berdiri) langsung dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr.H.Bagirmanan,SH.,MH. oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral dari ke-7 organisasi profesi advokat tersebut. Pada saat itu secara aklamasi dan kekeluargaan kita bersama-sama mendaulat/menunjuk ketua Umum IKADIN almarhum Sudjono selaku Ketua / Koordinator KKAI. Dengan  Pertimbangan mengingat pada saat itu secara kultural IKADIN memang kita akui bersama, kita pandang sebagai organisasi profesi advokat tertua yang sangat berwibawa dan disegani oleh organisasi advokat lainnya. Penunjukan ketua umum IKADIN sebagai koordinator (Chairman) KKAI tidak ada halangan apapun, ke-7 pimpinan organisasi profesi advokat semuanya menyetujui bahkan IKADIN justru diminta untuk bersedia demi kebersamaan.

          Dalam operasionalisasi selanjutnya otomatis secara ex-officio seluruh ketua umum dan sekretaris jendral adalah pengurus / mewakili KKAI. Kebetulan pada saat itu saudara Harry Ponto dari AAI ditunjuk juga secara aklamasi sebagai  sekretaris KKAI. Penunjukan Hary Ponto dari kubu AAI tersebut mengingat secara kultural AAI itu organisasi advokat lahir dalam urutan kedua setelah IKADIN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun