Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Organisasi Advokat Segera Kembali dalam Wadah KKAI

10 Juli 2017   18:57 Diperbarui: 4 September 2018   13:13 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seluruh Organisasi Profesi Advokat yang sudah memiliki anggota Para advokat diminta idealnya segera kembali bergabung dalam markas besar ("MABES") atau rumah induk advokat Indonesia yaitu Komite Kerja Advokat Indonesia atau ("KKAI").

Dalam kedudukan saya selaku Provisional Chairman KKAI perlu menegaskan bahwa keberadaan KKAI sebagai organisasi advokat setelah lahirnya UU Nomor 18/2003 tentang Advokat telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI di era Prof Bagir Manan dalam bentuk surat edaran MA tahun 2003.

SEMA tersebut dengan tegas menetapkan organisasi advokat di Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Advokat tahun 2003 adalah KKAI. MA.RI dengan cerdas dan penuh pertimbangan yang matang baik dari sisi yuris, sosiologis dan filosofis telah mengakui (recoqnation) KKAI sebagai organisasi induk sebagai wadah seluruh organisasi advokat organik.Dengan demikian tidak perlu diragukan lagi mengenai landasan yuridis atau legal standing KKAI.Bahkan dalam perspektif juridis KKAI dapat dikategorikan sebagai badan dan / lembaga negara seperti halnya Kejaksaan Agung RI, Mabes Kepolisian RI,

Mahkamah Agung RI. Jika para advokat sudah memiliki MABES KKAI maka perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab profesi akan lebih terjamin dengan mengacu pada kode etik advokat yang telah di tetapkan oleh KKAI sejak tahun 2000. Advokat dalam menjalankan profesinya jika tidak ada perlindungan yang memadahi sangat riskan kemungkinan akan terjadi hal-hal yang merugikan pada saat menjalankan profesinya.Dengan kembali ke KKAI anggotanya akan lebih terjamin yang mungkin diperlakukan semena-mena oleh siapapun dalam menjalankan tugas pengabdiannya selaku advokat.Sebenarnya saya sudah benar-benar lelah membangun cita-cita kemandirian organisasi advokat setelah Otto Hasibuan DKK baik secara langsung/tidak langsung disadari/tidak disadari telah menghancurkan induk organiasi advokat Indonesia yaitu KKAI dan menggantinya dengan Peradi.

Makanya setelah Peradi berdiri saya dan kawan-kawan yang bergabung dalam beberapa organisasi advokat dalam naungan KKAI   mengumumkan pembubaran Peradi. Kami kemudian menyelenggarakan Munas yang melahirkan Komite Advokat Indonesia atau KAI tuturnya.Namun saya akui baik KAI maupun Peradi tidak secara limitatif diatur UU Advokat. Akibat lain setelah lahirnya Peradi bermunculan organisasi advokat yang telah di akui juga keberadaannya oleh Pemerintah RI.Perlu saya tegaskan bahwa semua organanisasi yg sudah berbadan hukum Indonesia adalah anggoga KKAI.
Perlu dan mendesaknya KKAI untuk segera diberdayakan, karena disinilah letak advokat sebagai penegak hukum dalam fungsinya dalam mengawal tegaknya keadilan ( the guardion of justice ). Dr Suhardi Somomoeljono,SH.,MH.
Praktisi dan Akademisi Hukum Jakarta. Ketua Umum Himpunan Advokat Nusantara (HIMANU).

Seluruh Organisasi Profesi Advokat yang sudah memiliki anggota Para advokat diminta idealnya segera kembali bergabung dalam markas besar ("MABES") atau rumah induk advokat Indonesia yaitu Komite Kerja Advokat Indonesia atau ("KKAI").

Dalam kedudukan saya selaku Provisional Chairman KKAI perlu menegaskan bahwa keberadaan KKAI sebagai organisasi advokat setelah lahirnya UU Nomor 18/2003 tentang Advokat telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI di era Prof Bagir Manan dalam bentuk surat edaran MA tahun 2003.

SEMA tersebut dengan tegas menetapkan organisasi advokat di Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Advokat tahun 2003 adalah KKAI. MA.RI dengan cerdas dan penuh pertimbangan yang matang baik dari sisi yuris, sosiologis dan filosofis telah mengakui (recoqnation) KKAI sebagai organisasi induk sebagai wadah seluruh organisasi advokat organik.Dengan demikian tidak perlu diragukan lagi mengenai landasan yuridis atau legal standing KKAI.Bahkan dalam perspektif juridis KKAI dapat dikategorikan sebagai badan dan / lembaga negara seperti halnya Kejaksaan Agung RI, Mabes Kepolisian RI, Mahkamah Agung RI. 

Jika para advokat sudah memiliki MABES KKAI maka perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab profesi akan lebih terjamin dengan mengacu pada kode etik advokat yang telah di tetapkan oleh KKAI sejak tahun 2000. Advokat dalam menjalankan profesinya jika tidak ada perlindungan yang memadahi sangat riskan kemungkinan akan terjadi hal-hal yang merugikan pada saat menjalankan profesinya.

Dengan kembali ke KKAI anggotanya akan lebih terjamin yang mungkin diperlakukan semena-mena oleh siapapun dalam menjalankan tugas pengabdiannya selaku advokat.Sebenarnya saya sudah benar-benar lelah membangun cita-cita kemandirian organisasi advokat setelah Otto Hasibuan DKK baik secara langsung/tidak langsung disadari/tidak disadari telah menghancurkan induk organiasi advokat Indonesia yaitu KKAI dan menggantinya dengan Peradi.

Makanya setelah Peradi berdiri saya dan kawan-kawan yang bergabung dalam beberapa organisasi advokat dalam naungan KKAI   mengumumkan pembubaran Peradi. Kami kemudian menyelenggarakan Munas yang melahirkan Komite Advokat Indonesia atau KAI tuturnya.Namun saya akui baik KAI maupun Peradi tidak secara limitatif diatur UU Advokat. Akibat lain setelah lahirnya Peradi bermunculan organisasi advokat yang telah di akui juga keberadaannya oleh Pemerintah RI.Perlu saya tegaskan bahwa semua organanisasi yg sudah berbadan hukum Indonesia adalah anggoga KKAI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun