Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Galang Dana Korban Gempa Bumi dan Tsunami di Palu Dan Donggala

1 Oktober 2018   13:29 Diperbarui: 3 Oktober 2018   16:33 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prolog

Dalam kapasitas saya Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H. selaku Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Layanan Advokasi Keadilan Indonesia (" PP LBH LAKSI ") teregistrasi dalam SK Menteri Hukum dan HAM .AHU-00647.60.10.2014.2016, Menyelenggarakan Program Penggalangan Dana Korban Tsunami di Palu dan Donggala Sulawasi Tengah. Dalam rangka program tersebut PP LBH LAKSI bekerjasama dengan Yayasan Kita Bisa yang telah memiliki legalitas dari Menteri Sosial RI sehingga seluruh kegiatan terintegrasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (" OJK "). Dengan demikian donasi yang terkumpul secara resmi akan disalurkan melalui dinas terkait untuk kepentingan korban.

Himbauan  Dan Saran

Menghimbau kepada sahabat, rekan-rekan di seluruh nusantara untuk berkenan membantu secara suka rela melalui LINK BERIKUT : 

www.kitabisa.com/bangunpaludonggala

Lalu,

Jika sudah masuk dalam laman, klik Donasi Sekarang dan ikuti petunjuk yang sangat simple.

Jika ada hambata dalam melakukan transfer melalui link tersebut dapat juga di transfer melalui :

Rekening Mandiri No.070.000.6672.104 atas nama PP LBH LAKSI untuk korban gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala

Penutup

Semoga Allah SWT memberikan balasan yang setimpal atas bantuan yang diberikan kepada korban Tsunami sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. Terimakasih atas bantuan dan perhatiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun