Dr Suhardi Somomoeljono
Praktisi Hukum dan Akademisi Dosen Pascasarjana
Universitas Matla'ul Anwar Banten
Prolog
Tuntutan Kemerdekaan yang sering digencarkan oleh Organisasi Papua Merdeka ("OPM") dalam kerangka memisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ("NKRI") adalah menyangkut persoalan hukum tentang keabsahan wilayah Papua menjadi satu kesatuan dengan wilayah NKRI.Dalam pandangan OPM masuknya Papua dalam wilayah NKRI adalah tidak sah.
Di sisi yang lain menurut Hukum Internasional masuknya wilayah Papua ke NKRI adalah sah secara hukum mengingat sudah melalui sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ("PBB"). Dalam kerangka perjuangan hukum OPM dalam penelusuran kami telah menunjuk Jasa Konsultan Hukum yang ditunjuk adalah yang bermarkas di London yaitu National Lawyer Guild ("NLG") Chapter New York City yang sudah berdiri sejak 1937.
Sementara Pemerintah dalam rangka mengatasi persoalan tersebut langkah-langkah yang ditempuh antara lain melakukan diplomasi pendekatan dengan negara-negara di Pasifik Selatan dengan pertimbangan antara lain negara-negara tersebut berdekatan langsung dengan Papua dan negara-negara tersebut sebagai negara merdeka memiliki hak suara di PBB sehingga perlu didekati dengan berbagai program.
Program pemerintah tersebut tentu saja bertujuan baik dan bermanfaat dalam rangka menjaga hubungan baik antar negara. Persoalannya sejauh mana efektifitasnya terhadap keberadaan OPM yang mungkin barangkali sudah memiliki jaringan secara terorganisir di seluruh dunia.
Apakah jaringan-jaringan Internasional OPM yang mungkin telah menyebar keseluruh penjuru dunia pemerintah sudah memiliki data-data intelijen yang akurat. Dalam perspektif teori konspiratif tidak menutup kemungkinan OPM memiliki jaringan yang bersifat sponsorsif dari negara-negara maju / super power.
Melihat spectrum permasalahan tersebut jelas bahwa substansi persoalan yang mendasar adalah menyangkut persoalan hukum. Idealnya diplomasi Indonesia baik secara nasional maupun secara internasional secara intensif melakukan sosialisasi hukum dengan tetap berpendirian bahwa masuknya wilayah Papua ke NKRI secara hukum internasional sudah final,tidak terdapat opsi dalam bentuk tafsir hukum yang lain.
Berangkat dari pemikiran substansi hukum tersebut semestinya seluruh agenda pemerintah difokuskan kepada bagaimana membangun penguatan atas kebenaran substansi hukum masuknya Papua dalam wilayah NKRI tersebut dengan berbagai program yang bersifat substansi hukum (in put).
Pemerintah jangan sampai terjebak dengan program-program yang tidak substantif sehingga yang dihasilkan (out put) adalah pemahaman yang tidak tepat karena tidak berdasarkan logika hukum yang rasional dan masuk akal bahwa Papua masuk dalam wilayah NKRI adalah sudah benar secara hukum.
Dengan adanya agenda serta program yang lebih mengedepankan substansi hukum maka keberadaan Papua merupakan satu kesatuan wilayah dengan NKRI dapat dimengerti dan diterima oleh rakyat Indonesia serta dunia Internasional pada umumnya. Sosialisasi hukum secara intensif yang wajib dilakukan oleh pemerintah antara lain :
- Bahwa status hukum Papua sebagai bagian dari wilayah NKRI sudah final dan mengikat berdasarkan prinsip-prinsip hukum Internasional.
- Bahwa Tuntutan referendum oleh OPM dan jaringan-jaringan terkait tidak memiliki dasar hukum.
- Bahwa Perlu penjelasan secara juridis bahwa proses penyatuan Papua dalam wilayah NKRI sangat berbeda dengan proses penyatuan Timor Leste dalam wilayah NKRI.
- Bahwa Ketiga pointers tersebut wajib terus menerus disuarakan oleh pemerintah dalam berbagai kegiatan baik dalam skala internasional maupun dalam skala nasional.