Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokat Indonesia Wajib Memilih Satu Organisasi Advokat

23 Agustus 2018   14:38 Diperbarui: 4 September 2018   13:21 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prolog

Banyaknya organisasi advokat pasca lahirnya UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 banyak sekali menimbulkan permasalahan terkait dengan pengawasan advokat, penegakan kode etik advokat, peningkatan kwalitas profesi dan lain-lainnya. 

Dalam paper ini yang saya soroti khusus mengenai keanggotaan seorang advokat. Apakah seorang advokat diperbolehkan memiliki keanggotaan lebih dari satu Organisasi Advokat (double member) atau tidak diperbolehkan memiliki keanggotaan lebih dari satu Organisasi Advokat (single member). 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita wajib merujuk pada ketentuan yang secara normatif-tekstual tercantum didalam Kode Etik Advokat Indonesia yang telah disahkan oleh UU Advokat secara mutatis mutandis telah diakui disahkan oleh Undang-Undang.

Kode Etik Advokat Indonesia

Perlu kita perhatikan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Bab XI Aturan Peralihan Kode Etik Advokat Indonesia ("KEAI") secara normatif-tektual berbunyi sebagai berikut, " Setiap Advokat wajib menjadi anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini". 

Dalam ayat (1) Pasal 22 KEAI menyebut secara limitatif untuk memilih salah satu dari 8 Organisasi Advokat antara lain : IKADIN, IPHI, AAI, HAPI, SPI, HKPM, AKHI, dan APSI. 

Pertanyaannya apakah selain ke-8 Organisasi Advokat tersebut Organisasi Advokat yang lahirnya setelah UU Advokat lahir tahun 2003 antara lain: PERADI, KAI, FERARI, DLL, tunduk kepada pasal 22 KEA tersebut. 

Mempertimbangkan bahwa sampai saat ini keberaan UU Advokat sebagai hukum positif masih berlaku sah dan mengikat bagi seluruh advokat Indonesia untuk itu keberadaan KEAI secara including mengikat secara imperatif bagi seluruh advokat Indinesia dan mengikat kepada seluruh Organisasi Advokat baik Organisasi Advokat yang lahir sebelum lahirnya UU Advokat maupun Organisasi Advokat yang lahir setelah lahirnya UU Advokat.

Penutup

Seluruh Organisasi Advokat secara normatif wajib taat dan tunduk kepada hukum positif yang sah dan berlaku (asas legalitas) tetap mengacu sebagai dasar hukum atas keberlakuan KEAI yang secara mutatis mutandis telah disahkan diakui oleh UU advokat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun