Tahun  lebih kurang 1990 3 OA (Ikadin-IPHI-AAI) membentuk wadah bersama dengan  nama Forum Advokat Undonesia ("FAI"). Antara 1990-2000 jumlah OA  bertambah menjadi 4 sehingga seluruh OA jumlahnya 7.Â
FAI akhirnya  berubah nama menjadi Forum Komunikasi Advokat Indonesia ("FKAI").Negara  /Pemerintah melalui MARI sejak dahulu dalam kaitannya dengan kepentingan  negara selalu bersama FAI kemudian berubah menjadi FKAI.
Dalam rangka  catur wangsa perjuangan kesederajatan antara hakim-jaksa-polisi FKAI  berubah nenjadi Komite Kerja Advokat Indonesia ("KKAI") tepatnya pada 11  februari 2002.Sejak KKAI mewaklilib sebagai wadah bersama  organisasi-organisasi profesi advokat berdiri MARI mulai melimpahkan  kekuasaan-kewenangan dalam pengangkatan advokat. Tahun 2002 KKAI  mengangkat untuk pertama kalinya 1000 Advokat.Â
Tahun 2003 KKAI  memprakarsai lahirnya UU Advokat no.18.tahun 2003. Setelah UU Advokat  lahir MARI langsung memberikan pengakuan secara resmi (recoqnation)  dengan menegaskan Organisasi Advokat setelah UU Advokat diundangkan  adalah KKAI.
Dari perspektif  historis-sosiologis-juridis KKAI adalah bentuk OA Indonesia model  Indonedia asli yang lahir dari rahim idiologi Pancasila.Sampai saat ini  sah dan legitimate berdasarkan UU yang berlaku.Â
Negara  dalam hal ini Pemerintah Indonesia melalui MARI wajib meninjau kembali  untuk memberdayakan kekuasaan KKAI sebagai Lembaga Negara adalah rumah (  wadah tunggal ) advokat Indonesia yang bernaung pada salah satu organisasi advokat.Â
Pasal 22 ayat (2) Bab XI peralihan KEAI telah  mengatur sebagai berukut : setiap advokat wajib menjadi anggoga dari  salah satu organisasi profesi tersebut dalam ayat (1) pasal ini. Dalam  perkembangannya seluruh OA yang sah adalah anggota KKAI.
Penulis  Ketua Sementara KKAI , Ketua Dewan Kehormatan HAPI dan Ketua Dewan  Kehormatan FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).
Artikel Lainnya : OpiniHardi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H