Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bentuk Organisasi Advokat Indonesia, Pendekatan Historis-Sosiologis-Yuridis

20 Januari 2018   18:25 Diperbarui: 4 September 2018   13:30 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun  lebih kurang 1990 3 OA (Ikadin-IPHI-AAI) membentuk wadah bersama dengan  nama Forum Advokat Undonesia ("FAI"). Antara 1990-2000 jumlah OA  bertambah menjadi 4 sehingga seluruh OA jumlahnya 7. 

FAI akhirnya  berubah nama menjadi Forum Komunikasi Advokat Indonesia ("FKAI").Negara  /Pemerintah melalui MARI sejak dahulu dalam kaitannya dengan kepentingan  negara selalu bersama FAI kemudian berubah menjadi FKAI.

Dalam rangka  catur wangsa perjuangan kesederajatan antara hakim-jaksa-polisi FKAI  berubah nenjadi Komite Kerja Advokat Indonesia ("KKAI") tepatnya pada 11  februari 2002.Sejak KKAI mewaklilib sebagai wadah bersama  organisasi-organisasi profesi advokat berdiri MARI mulai melimpahkan  kekuasaan-kewenangan dalam pengangkatan advokat. Tahun 2002 KKAI  mengangkat untuk pertama kalinya 1000 Advokat. 

Tahun 2003 KKAI  memprakarsai lahirnya UU Advokat no.18.tahun 2003. Setelah UU Advokat  lahir MARI langsung memberikan pengakuan secara resmi (recoqnation)  dengan menegaskan Organisasi Advokat setelah UU Advokat diundangkan  adalah KKAI.

Dari perspektif  historis-sosiologis-juridis KKAI adalah bentuk OA Indonesia model  Indonedia asli yang lahir dari rahim idiologi Pancasila.Sampai saat ini  sah dan legitimate berdasarkan UU yang berlaku. 

Negara  dalam hal ini Pemerintah Indonesia melalui MARI wajib meninjau kembali  untuk memberdayakan kekuasaan KKAI sebagai Lembaga Negara adalah rumah (  wadah tunggal ) advokat Indonesia yang bernaung pada salah satu organisasi advokat. 

Pasal 22 ayat (2) Bab XI peralihan KEAI telah  mengatur sebagai berukut : setiap advokat wajib menjadi anggoga dari  salah satu organisasi profesi tersebut dalam ayat (1) pasal ini. Dalam  perkembangannya seluruh OA yang sah adalah anggota KKAI.

Penulis  Ketua Sementara KKAI , Ketua Dewan Kehormatan HAPI dan Ketua Dewan  Kehormatan FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).

Artikel Lainnya : OpiniHardi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun