Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI), yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI) dapat segera rapat bersama dalam wadah KKAI dengan melibatkan organisasi advokat lainnya yang sudah memiliki badan hukum dari negara / pemerintah membentuk Dewan Kehormatan Bersama.
Jika organisasi-organisasi advokat gagal untuk bersatu dalam mewujudkan terbentuknya Dewan Kehormatan Bersama maka masa depan Advokat Indonesia sungguh sangat mengkawatirkan. Nyaris tidak lagi memiliki kehormatan.
Penulis Ketua Sementara KKAI, Ketua Dewan Kehormatan di HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia) dan FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).
Artikel Lainnya : OpiniHardi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H