Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dewan Kehormatan Mana yang Berwenang Mengadili Fredrich Yunadi?

20 Januari 2018   12:02 Diperbarui: 4 September 2018   13:16 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI), yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI) dapat segera rapat bersama dalam wadah KKAI dengan melibatkan organisasi advokat lainnya yang sudah memiliki badan hukum dari negara / pemerintah membentuk Dewan Kehormatan Bersama.

Jika organisasi-organisasi advokat gagal untuk bersatu dalam mewujudkan terbentuknya Dewan Kehormatan Bersama maka masa depan Advokat Indonesia sungguh sangat mengkawatirkan. Nyaris tidak lagi memiliki kehormatan.

Penulis Ketua Sementara KKAI, Ketua Dewan Kehormatan di HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia) dan FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).

Artikel Lainnya : OpiniHardi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun