Hari ini, 6 Agustus 2014 meninggakan kesan tersendiri bagi saya. Pasalnya, baru pertama kali saya menyaksikan proses persidangan perkara, khususnya yang dilaksanakan oleh MK. Sidang pertama gugatan hasil pilpres tahun 2014 dilaksanakan oleh MK. Agendanya, mendengar secara lisan permohonan oleh pemohon. Acara ini disiarkan secara langsung oleh berbagai stasiun TV nasional.
Jujur saja, saya sangat awam dalam bidang persidangan perkara yang dilaksanakan oleh lembaga hukum. Hal ini wajar terjadi, karena belum terjerat masalah hukum tertentu. Selain itu, saya juga tidak pernah mempelajarinya dalam mengikuti pendidikan selama ini. Ya, karena memang tidak mengambil jurusan hukum.
Saya diuntungkan hari ini bisa menyaksikan secara langsung proses persidangan di MK. Apalagi kasus yang diangkat cukup penting dan 'seksi', terkait masa depan bangsa dalam menentukan Presiden untuk periode 5 tahun mendatang. Saya kemudian mengetahui dalam persidangan di MK itu ada hakim MK dengan seorang ketua, ada kelompok pemohon, kelompok termohon dan pihak terkait. Dan masih banyak lagi hal lain yang sangat asing bagi saya.
Pelajaran bagi saya (Mahasiswa)
Seperti informasi saya sebelumnya, agenda persidangan pada hari ini adalah mendengarkan secara lisan permohonan yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Setelahnya, ketua MK, bersama anggota hakim MK lainnya memberi respon atau tepatnya mengoreksi dan memberi saran terkait isi permohonan yang disampaikan secara tertulis.
Pada bagaian inilah yang menarik. Semua hakim MK menyampaikan kekurangan dalam laporan sudah diserahkan sebelumnya. Ada hal yang terkait substansi permohonan, ada juga kekurangan yang bersifat teknis, seperti kesalahan penulisan, penggunaan tanda baca, penggunaan huruf kapital, kesalahan dalam penomoran, adanya kalimat bersayap dan lainnya.
Saya cukup kaget dengan temuan kesalahan -yang sederhana sebenarnya- bisa terjadi dalam acara yang 'super', bermartabat dan penting tersebut. Bukankah berkas tersebut disusun oleh tim ahli (profesional), yang sering menangani berbagai kasus hukum sebelumnya. Ternyata bayangan saya salah. Sehingga memang ada benarnya apa yang disampaikan oleh salah satu anggota hakim MK tadi bahwa, kebenaran dan kesempurnaan itu hanya milik Allah. Kita sebagai manusia, biasa mengalami keselahan/kekeliruan. Saya kemudian ikut memakluminya.
Pelajaran yang bisa saya ambil dari sidang tadi adalah terkait pentingnya mengikuti kaidah penulisan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai mahasiswa, tidak jarang saya mengerjakan tugas makalah atau membuat essay dengan tujuan tertentu. Selama proses tersebut, seringkali saya harus mengulang kembali menulis atau merevisi sesuai ketentuan.
Kejadian hari ini, paling tidak membuat saya semakin sadar akan pentingnya aturan atau standar penulisan yang benar dan baik. Apalagi sebentar lagi saya harus menulis skripsi, menjadi tantangan tersendiri bagi saya untuk terus belajar terkait hal-hal teknisnya. Meski kesannya sederhana, hal teknis (atutan penulisan, tata bahasa, dll) menjadi sangat urgen. Revisi berulang-ulang tidak bisa dihindari jika tidak diperhatikan secara serius.
Esok, 7 Agustus 2014, sesuai keputusan ketua hakim MK, pemohon wajib memasukan hasil perbaikan paling lambat pukul 12.00. Semoga hasilnya akan sesuai ketentuan. Lalu, kita akan menunggu sidang lanjutannya hari jumad, 8 Agutus 2014 mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H