Mohon tunggu...
Saverinus Suhardin
Saverinus Suhardin Mohon Tunggu... Perawat - Perawat penulis

Saverinus Suhardin. Seorang Perawat yang senang menulis. Sering menuangkan ide lewat tulisan lepas di berbagai media online termasuk blog pribadi “Sejuta Mimpi” (http://saverinussuhardin.blogspot.co.id/). Beberapa opini dan cerpennya pernah disiarkan lewat media lokal di Kupang-NTT, seperti Pos Kupang, Timor Express, Flores Pos dan Victory News. Buku kumpulan artikel kesehatan pertamanya berjudul “Pada Jalan Pagi yang Sehat, Terdapat Inspirasi yang Kuat”, diterbikan oleh Pustaka Saga pada tahun 2018. Selain itu, beberapa karya cerpennya dimuat dalam buku antologi: Jumpa Sesaat di Bandara (Rumah Imaji, 2018); Bingkai Dioroma Kehidupan: Aku, Kemarin dan Hal yang Dipaksa Datang (Hyui Publisher, 2018); Jangan Jual Intergritasmu (Loka Media, 2019); dan beberapa karya bersama lainnya. Pernah menjadi editor buku Ring of Beauty Nusa Tenggara Timur: Jejak Konservasi di Bumi Flobamorata (Dirjen KSDA, 2021); Konsep Isolasi Sosial dan Aplikasi Terapi : Manual Guide bagi Mahasiswa dan Perawat Klinis (Pusataka Saga, 2021); dan Perilaku Caring Perawat Berbasis Budaya Masyarakat NTT (Pustaka Saga, 2022). Pekerjaan utama saat ini sebagai pengajar di AKPER Maranatha Kupang-NTT sambil bergiat di beberapa komunitas dan organisasi. Penulis bisa dihubungi via e-mail: saverinussuhardin@gmail atau WA: 085239021436.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pelajaran dari Sidang MK

6 Agustus 2014   19:34 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:16 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, 6 Agustus 2014 meninggakan kesan tersendiri bagi saya. Pasalnya, baru pertama kali saya menyaksikan proses persidangan perkara, khususnya yang dilaksanakan oleh MK. Sidang pertama gugatan hasil pilpres tahun 2014 dilaksanakan oleh MK. Agendanya, mendengar secara lisan permohonan oleh pemohon. Acara ini disiarkan secara langsung oleh berbagai stasiun TV nasional.
Jujur saja, saya sangat awam dalam bidang persidangan perkara yang dilaksanakan oleh lembaga hukum. Hal ini wajar terjadi, karena belum terjerat masalah hukum tertentu. Selain itu, saya juga tidak pernah mempelajarinya dalam mengikuti pendidikan selama ini. Ya, karena memang tidak mengambil jurusan hukum.
Saya diuntungkan hari ini bisa menyaksikan secara langsung proses persidangan di MK. Apalagi kasus yang diangkat cukup penting dan 'seksi', terkait masa depan bangsa dalam menentukan Presiden untuk periode 5 tahun mendatang. Saya kemudian mengetahui dalam persidangan di MK itu ada hakim MK dengan seorang ketua, ada kelompok pemohon, kelompok termohon dan pihak terkait. Dan masih banyak lagi hal lain yang sangat asing bagi saya.
Pelajaran bagi saya (Mahasiswa)
Seperti informasi saya sebelumnya, agenda persidangan pada hari ini adalah mendengarkan secara lisan permohonan yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Setelahnya, ketua MK, bersama anggota hakim MK lainnya memberi respon atau tepatnya mengoreksi dan memberi saran terkait  isi permohonan yang disampaikan secara tertulis.
Pada bagaian inilah yang menarik. Semua hakim MK menyampaikan kekurangan dalam laporan sudah diserahkan sebelumnya. Ada hal yang terkait substansi permohonan, ada juga kekurangan yang bersifat teknis, seperti kesalahan penulisan, penggunaan tanda baca, penggunaan huruf kapital, kesalahan dalam penomoran, adanya kalimat bersayap dan lainnya.
Saya cukup kaget dengan temuan kesalahan -yang sederhana sebenarnya- bisa terjadi dalam acara yang 'super', bermartabat dan penting tersebut. Bukankah berkas tersebut disusun oleh tim ahli (profesional), yang sering menangani berbagai kasus hukum sebelumnya. Ternyata bayangan saya salah. Sehingga memang ada benarnya apa yang disampaikan oleh salah satu anggota hakim MK tadi bahwa, kebenaran dan kesempurnaan itu hanya milik Allah. Kita sebagai manusia, biasa mengalami keselahan/kekeliruan. Saya kemudian ikut memakluminya.
Pelajaran yang bisa saya ambil dari sidang tadi adalah terkait pentingnya mengikuti kaidah penulisan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai mahasiswa, tidak jarang saya mengerjakan tugas makalah atau membuat essay dengan tujuan tertentu. Selama proses tersebut, seringkali saya harus mengulang kembali menulis atau merevisi sesuai ketentuan.
Kejadian hari ini, paling tidak membuat saya semakin sadar akan pentingnya aturan atau standar penulisan yang benar dan baik.  Apalagi sebentar lagi saya harus menulis skripsi, menjadi tantangan tersendiri bagi saya untuk terus belajar terkait hal-hal teknisnya. Meski kesannya sederhana, hal teknis (atutan penulisan, tata bahasa, dll) menjadi sangat urgen. Revisi berulang-ulang tidak bisa dihindari jika tidak diperhatikan secara serius.
Esok, 7 Agustus 2014, sesuai keputusan ketua hakim MK, pemohon wajib memasukan hasil perbaikan paling lambat pukul 12.00. Semoga hasilnya akan sesuai ketentuan. Lalu, kita akan menunggu sidang lanjutannya hari jumad, 8 Agutus 2014 mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun