Awal tahun 2023 Â pemerintah memutuskan dan menetapkan melalui Kemenpan RB mengenai ketentuan baru bagi para ASN yang berada pada jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
ASN JF akan mendapatkan angka kredit secara kumulatif setiap tahunnya, sehingga dipastikan seorang guru akan naik pangkat secara otomatis tampa mengumpulkan terlebih dahulu nilai melalui penyusunan dupak.
pada pasal  dua junto ketiga disebutkan bahwa Pejabat fungional yang dipimpin oleh pejabat fungsional, bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin unit organiasasi.  Dengan artian bahwa yang memimpin guru di sekolah adalah guru yang diangkat oleh Pejabat Tinggi (JPT). Guru dimadrasah melaksakan tugasnya  berdasarkan keahlian dan keterampilan dipertanggung jawabkan kepada  pejabat fungsional yang memimpin unit organisasi dalam hal ini adalah kepala madrasah.
Apabila penafsiran ini benar maka sudah dipastikan kenaikan pangkat guru sudah tidak lagi dengan proses penyusunan  dupak, melainkan dengan proses penilain yang dilalui dengan Sasaran Kinerja Pegawai  (SKP). Pastinya kita tinggal menunggu  bulan juni tahun 2023  terhadap mekanisme penilaian dan ketentuan khususnya.
Hal ini senada dengan permintaan para guru yang saat ini sangat banyak kendala dalam proses pengumpulan angka kredit sehingga untuk kenaikan pangkatnya selalu tertunda.  Naik pangkat secara  otomatis membuat asa guru kembali terwujud dan ini adalah permintaan dari mereka  yang sudah 10 tahun hingga 15 tahun yang lalu hingga saat ini mereka masih pada pangkat yang sama.
Kenaikan pangkat secara otomatis dari akumulatif angka kredit akan merugikan guru yang senang menulis dan meneliti, sedangkan bagi guru yang jarang melakukan tugas demikian atau yang sudah beberapa x mengajukan untuk dinaikan pangkat tapi selalu ditolak dengan berbagai alasan maka peraturan ini sangat membahagiakan mereka.  Naik pangkat  secara otomatis  dalam  4 tahun sekali.
Bagi para guru atau JF yang mendapatkan kinerja sangat baik setiap tahunnya dalam 3 tahun terakhir  dapat  mengusulkan kenaikan pangkat pada tahun tersebut karena  sudah mencapai pemenuhan angka kredit secara kumulatif. Bagi JF  yang memiliki nilai kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas berhak mendapat keniakan pangkat istimewa sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Semua peraturan perundang undangan yang merupakan  pelaksana dari peraturan menteri yang mengatur mengenai JF masing masing dinyatakan masih tetap berlaku  sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, hasil kerja pejabat Fungsional yang melaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 tetap dinilai angka kreditnya dengan peraturan undang.
Referensi  Artikel adalah Berita Negara Republik Indonesia No. 54, 2023 Kemenpan RB. Jabatan fungsional. Pencabutan.  Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.