Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perpu Cipta Kerja, Buruh Merasa Diuntungkan atau Dirugikan?

5 Januari 2023   14:52 Diperbarui: 5 Januari 2023   15:25 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh Menolak Perppu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022. (gambar dok. Nesiatime.com)

mencoba menelisik dan membaca sejauh pemahamn penulis tentang Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang Undang (Perpu) Pemerintah Pusat No 2 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada tanggal 30Desember 2022 sumber LN.2022/No.238, TLN No. 6841, jdih.setneg.go.id:737 hlm. Dengan keluarnya Perpu tersebut secara jelas  pemerintah telah mencabut UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebelum membahas lebih dalam penulis yakin bahwa setiap  peraturan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk kebaikan semua pihak  melalui proses yang  begitu alot dari uji material hingga menyepakatinya dengan hati yang jernih. kami rakyat percaya akan hal itu.

Perjalanan panjang RUU cipta karya  dari 2020 hingga 2022, penolakan dibanyak tempat dari berbagai kalangan, khususnya kaum buruh. Setelah pasca putusan MK  dan pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan UU Cipta kerja.

Ailangga  Hartanto saat ini pemerintah sedang mengahadapi krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan dikarenakan dampak perubahan iklam, untuk mencari solusi dari dampak itu pemerintah mengeluarkan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang cipta kerja untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan permasalahn diatas dan ancaman stagflasi, ujarnya di Jakarta Jum;at (30/12/2022)

Berikut ini dari 186 pasal dan setebal  1117 halaman  ada beberapa pasal yang dianggap  buruh tidak jelas  kepastian  terhadap keberlangsungannya dan  beberapa pasal yang jelas jelas  merugikan buruh dan berpihak kepada pengusaha.

Permasalahan  yang paling disoroti dalam perpu adanya kekuasaaan luas bagi pemerintah pusat untuk mengubah formulasi pengupahan, libur dalam seminggu hanya satu hari, menghidupkan kembali outsourcing.

Permasalahan yang bergejolak pertama adalah pemerintah terlalu tergesa gesa dalam menerbitkan perpu cipta karya. Kedua ketidak pastian hukum bagi pekerja. Ketiga Perpu  dinialai tidak memiliki landasan hukum tentang penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, waktu kerja dan istirahat serta pemutusan hubungan kerja.

Semoga pemerintah mendengarkan jeritan para buruh dan para buruh juga melihat kesanggupan pemerintah agar tidak ada yang dirugikan dalam hal ini buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Kesimpulan yang didapatkan bahwa menurut para ahli dan buruh bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini lebih menguntungkan atau pro pengusaha dan merugikan pekerja dalam hal ini buruh.

Penulis : Suhaimi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun