Pegawai yang berada di istansi kementerian Agama pastinya sangat femiliar dengan sebutan Hari Amal Bhakti (HAB) Â yang setiap tahunnya dirayakan pada tanggal 03 Januari.
Perayaan tersebut adalah bukti sara syukur dan mengingat jasa jasa dari para orang orang yang berjuang atas berdirinya kementerian Agama Republik Indonesia.
Kilas balik yang harus dipahami oleh pegawai Kementerian Agama khususnya dan umumnya rakyat indonesia yang penulis kutip dihalaman Kemeneg.id  bahwa  berdirinya kementerian Agama butuh proses dan pengorbanan yang panjang dari para pelopor sebagaimana yang disampaiakn oleh Mr. Muhamamd Yamin dalam rapat besar BPUPKI tanggal 11 juli 1945. Dalam pertemu itu beliuw mengusulkan perlu dan mendesaknya pemerintah membentuk kementerian yang berhubungan dengan agama.
"Tidak cukup jaminan agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, Melaikan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama islam sendiri, berhubungan dengan pendirian islam, wakaf dan mesjid  yang harus diurus dengan pendirian yang istimewa  yang kita namai Kementerian Agama".
Awal mula pembentukan banyak mengalami hambatan, termasuk ditolaknya usulan pembentukan dan tidak disepakati pendapat tersebut oleh  anggota PPKI.
Dikutip dari buku Sejarah Hidup K.H.A Wahid Hasyim (terbitan Kementerian Agama, 1957 : 856)  pada waktu itu masih ada prinsip dan teori yang berkembang bahwa agama harus dipisahkan dari negara. urusan pemerintahan tidak usah dibuat kementerian yang tersendiri untuk mengurusi soal soal agama karena itu adalah masalah privasi pemeluknya. Namun dalam  praktek dilapangan sangat berlawanan.
Setelah perjalanan panjang dan perdebatan yang alot untuk sebuah  proses pembentukan Kementerian Agama tepatnya pada masa Kabinet Sjahrir II ditetapkan Penetapan Pemerintahan No 1 /S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H)  tentang memutuskan  membentuk Kementerian Agama.
H.M.Rasjidi menjadi Menteri Agama pertama  yang diangkat oleh President Soekarno yang disiarkan langsung melalui radio Republik Indonesia. Tugas awal kementerian Agama hanya sebatas berkenaan dengan perkawinan dalam islam, peradilan agama, kemasjidan, dan urusan haji dan masalah pengajaran agama di sekolah sekolah.
Sebelum menjadi Kementerian Agama  Republik Indonesia (Kemenag RI) instansi ini disebut dengan Departeman Agama  yang langsung dikendalikan dibawah Presiden RI.Â
Sejak tanggal 3 januari ditetapkan hari berdirinya Departemen Agama RI tanggal yang sama dengan peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama.