Liburan semester telah tiba, penulis ucapkan selamat liburan ya  bagi para siswa.  kok  hanya untuk  siswa, ibu dan bapak guru emangnya g libur ? pertanyaan ini lahir bukan hanya dari orang awam saja bahkan dari ASN guru itu sendiri. Tidak ada yang salah pertanyaann ini muncul disebabkan sebelumnya di tahun 2021 kebawah liburan semester, siswa libur guru juga ikut merasakan hal yang sama.
Menjawab pertanyaan diatas membutuhkan penalaran dan literasi yang cukup agar para guru yang menjadi garda utama dalam dunia pendidikan bisa terseyum  karena seyuman mereka akan membuat bergelora dunia pendidikan.
Yuk kita pahami kebijakan tersebut asal usulnya dari mana ?Â
Pertama dengan diterbitkannya peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 (pengganti peraturan BKN nommor 24 Tahun 2017)  yang tertera pada angka III  pasal 315  Tatacara Permintaan dan Pemberian Cuti Tahunan. Cuti Tahunan  berbunyi  "PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang  undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan."
Pada  peraturan BKN nomor 7 tahun 2021  pasal 315 ada perubahan sebagai berikut :
"PNS yang menduduki jabatan guru  pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang undangan , berhak mendapatkan cuti tahunan."
Memang untuk memahami perubahan  harus ada kejelasan yang tidak sampai terjadi multi tafsir  karena tidak disebutkan dengan keluarnya Peraturan BKN maka menghapus atau  tidak memberlakukannya lagi PP nomor 11 tahun 2017Â
Untuk menghidari multi tafsir peraturan tersebut  dan menguatkannya.  ASN yang bersifat vertikal  seperti  kementerian Agama  telah mengeluarkan  SE Nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.1.1/06/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Islam pad point 3 bebunyi "Guru Mdarsah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa."Â
Dengan keluarnya SE Dirjen Pendis tahun 2022 tersebut diatas secara tidak langsung telah mencabut Perdinjen Pendis Nomor 1 tahun 2013.
Bagi provinsi dan Pemda mengikuti aturan dari pemangku kebijakan masing masing terlebi lebih provinsi Aceh karena  adanya hak otonomi  khusus dari pemda masing masing, makanya jangan heran kok kami kementerian Agama masuk sedangkan ada sebahagian Pemda atau Pemko yang libur  ? ini adalah kebijakan aturan dari hak otonom daerah bukan pusat.