Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kerja Keras MIN 12 Nagan Raya Menghadapi Akreditasi Pada Tahun 2022

18 Oktober 2022   11:15 Diperbarui: 18 Oktober 2022   11:33 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tepat Tanggal 21 Februari 2022 secara  resmi diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BANS/M  tentang Pedoman Akreditasi Sekolah Dan Madrasah Tahun 2022. Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2022 lebih banyak dilakukan  secara daring (online) dikarenakan masih dalam status adanya Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung. 

Pedoman Akreditasi dikeluarkan agar dapat mempersiapkan diri untuk menjamin proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip yang obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dikeluarkan bermaksud untuk : 

  1. acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi serta asesor dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah; 
  2. acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
  3. acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan 
  4. acuan dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan mutu akreditasi.

Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

B. Tujuan Akreditasi

Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan; memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai  bentuk akuntabilitas publik.


C. Manfaat Hasil Akreditasi

Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah; motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan
informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.


D. Fungsi Akreditasi

Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.

Berbeda dengan MIN 12 Nagan Raya, informasi yang didapatkan saat zoom dengan tim Asessor  mereka  akan melakukan visit atau turun langsung melihat kelapangan pada akhir bulan oktober menurut perkiraan dan informasi ini  diperoleh dari kepala MIN 12 Nagan Raya Cut Rosmiati, S,Pd.

Mulai memasuki bulan oktober semua guru terlihat bekerja lebih exra dari biasanya, hingga ada beberapa guru yang pulang dari madrasah hingga larut malam, ini membuktikan bahwa kekompakan guru untuk kemajuan madrasah sangat tinggi. kata kepala MIN 12 tersebut. terangnya "semua guru diamanahkan untuk saling bertanggung jawab terhadap tugas yang telah diberikan , ada yang mempersiapkan mutu kelulusan, mutu madrasah, mutu pembelajaran dan mutu menajemen madrasah. setiap guru dan tenaga kependidikan mempersipakan bahan dan dokument terhadap to poksi masing masing agar akreditasi berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak" . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun