Kedua, sumpah mun’aqadah, sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”. Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat jika melanggarnya (QS. Al Maidah: 89).
Sumpah ASN yang dilakukan oleh Guru di Lingkungan Kemenag Kabupaten Nagan Raya hari ini adalah sumpah mun’aqadah yang apabila dilanggar oleh para guru yang telah mengucapkan sumpah demi Allah kami ASN akan ini dan akan itu. Apabila ucapan sumpah itu dilanggar oleh yang mengucapkan sumpah maka wajib baginya untuk membayar Kafarat.
Harus ingat kembali Sumpah yang diucapkan
“Demi Allah, saya bersumpah :
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundangan undangan dengan selurus lurusnya, demi dharma bakti saya kepad bangsa dan Negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjungjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
Bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela.
Semoga sumpah yang telah terucapkan dari mulut dapat disematkan pada kehidupan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalm jabatannya.
Berikut dukumentasi pelantikan dan sumpah jabatan guru dilingkungan Kemenag kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.