Mohon tunggu...
Suhail Ka
Suhail Ka Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nyarang Udan

6 April 2017   20:53 Diperbarui: 6 April 2017   20:57 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NYARANG UDAN

Adat dimasing masing tempat mungkin akan sangat berbeda, karena latar belakang dari adatnya pun juga bearbeda. Ada yang berbanding lurus dengan syariat ada pula yang berbanding terbalik dengan syariat, syariat disini dalam artian islam. Oleh karenanya, adat yang masih bisa di akulturasikan dengan syariat akan dipakai dan adat yang bertentangan akan di buang.

Dari sekian banyak pendapat mengatakan bahwa nyarang hujan adalah syirik, karena tidak sesuai dengan ajaran syariat dan juga sama dengan mendahului atau mencagah kekuasaan Allah melalui bantuan dari jin atau syetan dan sejenisnya, dari situlah sebenarnya nyarang udan itu hukumnya haram. Akan tetapi ada pula yang memperbolehkan dengan syarat hanya sekedar berdo’a kepada Allah dan para malikat-Nya agar hujan tidak turun atau ditunda, dan kalaupun masih juga turun hujan tidak boleh menyalahkan Allah, karena Allah lah yang lebih tahu dari pada makhluk-Nya.

Acara nyarang udan biasanya dilakukan ketika akan ada acara resepsi pernikahan, atau acara lain yang ketika hujan turun akan sangat terganggu, dan itu pun dilkukan ketika acara akan dimulai mendung. Dan yang biasanya orang yang melakukan disebut pawang hujan, jadi sebenarnya tergantung si pawang juga bagaimana cara dia melakukan ritual tersebut agar tidak berbanding terbalik dengan ajaran syariat. Karena hal seperti ini menyangkut masalah aqidah dan kalau salah persepsi sedikit saja akan sangat berbahaya bagi aqidah.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun