Mohon tunggu...
Sugyarto Mustakim
Sugyarto Mustakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hari Air Sedunia, Kunci Kesadaran Pemerintah Kota Batu

23 Maret 2022   17:41 Diperbarui: 23 Maret 2022   17:43 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Momentum Hari Air Sedunia atau World Waters Day kerap di peringati pada tanggal 22 maret. Hari Air Sedunia ini pertama kali di kemukakan pada saat Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1992. Salah satu tujuan daripada diperingatinya hari air sedunia adalah memberikan perhatian kepada publik tentang pentingnya peran air sebagai sumber kehidupan.

Air memanglah komponen penting dalam kehidupan, Semua makhluk hidup pastinya membutuhkan air untuk keberlangsungan hidupnya. Tak terkecuali manusia, yang memanfaatkan air guna melengkapi kehidupan sehari-harinya entah untuk minum, masak, mencuci, dan bahkan di gunakan untuk keperluan industri, agrikultur, dan sebagainya. Bahkan, sampai mati pun manusia tetap membutuhkan air untuk dimandikan jasadnya.

Kota Batu sendiri berperan penting sebagai distributor air di Jawa Timur. Sumber mata air di kota batu merupakan kawasan DAS Brantas yang alirannya sampai pada pesisir utara Pulau Jawa, sehingga Kota Batu memiliki peran penting dalam pendistribusian air bagi beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Kota Malang, Kabupaten Malang, Mojokerto, Sidoarjo, hingga Surabaya.

Pentingnya peran sumber mata air di Kota Batu pada beberapa daerah dan masyarakat Batu itu sendiri menjadikannya juga sebagai sumber mata air yang penting dan wajib untuk dilindungi keberadaannya. Namun, Pemerintah Kota Batu yang entah memikirkan apa, justru malah melakukan hal sebaliknya yaitu mengeluarkan sebuah kebijakan yang dinilai sangat kontroversial dan akan sangat berdampak pada keberlangsungan hidup.

Revisi Perda RTRW Kota Batu dinilai tidak mengindahkan yang namanya perlindungan terhadap sumber mata air. Merujuk pada temuan Walhi Jatim, dahulu terdapat 111 sumber mata air, namun sekarang kini hanya tersisa 52 mata air. Faktor penyebab di prediksi karena eksploitasi yang berlebihan terhadap mata air oleh usaha besar seperti wisata buatan dan bisnis hotel. Belum saja di sahkan, dampak yang ditimbulkan sudah sekian besar.

Salah satu terget dari eksploitasi sumber mata air juga terletak pada Sumber Umbul Gemulo daerah di desa Bulukerto. Daerah ini sempat terancam wisata buatan hingga proyek infrastruktur kereta gantung. Meskipun berhasil digagalkan oleh masyarakat setempat, tidak ada yang menjamin apa yang akan terjadi di masa depan apalagi setelah revisi perda RTRW itu di sahkan, di tambah lagi dengan Omnibus Law yaitu gerbang eksploitasi masif dan tidak menjamin keberlangsungan hidup.

Padahal penyediaan Sumber Air sudah termaktub jelas pada pasal 33 UUD 1945 ayat (3) yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebebesar-besar kemakmuran rakyat". Lalu, di pertegas lagi dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemenuhan air bersih bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pelayan publik.

Momentum Hari Air Sedunia sekiranya bisa menjadi refleksi Pemerintah Kota Batu atas kondisi daerahnya saat ini. Konstitusi sebagai landasan dalam bernegara sepatutnya menjadi acuan dalam hal membuat sebuah kebijakan. Bahkan prinsip PBB dalam merayakan Hari Air Sedunia untuk melindungi sumber daya mata air secara berkelanjutan. Mungkin ini bisa menjadi referensi Pemerintah Kota Batu dalam membuat kebijakan sehingga tidak hanya berpacu pada narasi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan investasi saja yang hanya berujung pada penderitaan rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun