Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Polly Boleh Bebas Bersyarat, Hukuman Lain Sudah Menunggu

30 November 2014   20:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:26 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bebas bersyarat bagi Pollycarpus Budihari Prijanto menjadi berita penting hari Sabtu ini. Dari vonis 14 tahun, Polly sudah menjalani hukuman 8 tahun. Dan menurut Menkum HAM, pembebasan yang bersangkutan itu sudah sesuai aturan yang ada 1).

Sementara itu sekelompok masyarakat  yang tergabung dalam Aksi Solidartas Untuk Munir menyatakan, bahwa keputusan bebas bersyarat itu tidak hanya mencederai keadilan bagi korban dan sahabat Munir Said Thalib, namun juga merusak rasa keadilan publik dan demokratisasi di indonesia. Mereka meminta Jokowi untuk membatalkannya. 2).

Ketika ditanya awak media apakah ia mengaku sebagai pembunuh Munir, Polly hanya menjawab singkat, “Enggak!”. 3)

Munir, HAM

Munir tidak dapat dipisahkan dari perjuangan menegakkan Hak Azazi Manusia (HAM) di tanah air. Pendidikan, karier berorganisasi, maupun berbagai penghargaan yang diperolehnya, menempatkan Munir sebagai pendekar penegakkan HAM. Sayangnya perjuangannya dianggap mengancam kredibilitas pemerintah kala itu.

Tulisan biografi di Merdeka.com, menyebutkan hingga pada tahun 1996, suami dari Suciwati itu mendirikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Dari sanalah tindak agresifnya demi kemajuan hak asasi manusia semakin terlihat nyata. Tak hanya Kontras, Munir juga mendirikan Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia, Imparsial.4)

Kegigihan dan keberanian Munir tidak disenangi Pemerintah Orde Baru. Maka bersamaan dengan itu ia menjadi target operasi intelejen. Munir meninggal dunia di dalam pesawat dalam penerbangannya dari Singapura ke Amsterdam untuk urusan pendidikan namun dengan topik pelanggaran HAM pada 7 September2004,pada umur 38 tahun.

Pada 12 November 2004, polisi Belanda yang telah melakukan otopsi mengeluarkan berita mengejutkan yakni ditemukan senyawa arsenik pada tubuh Munir, yang diduga diberikan pada jus jeruk yang diminum. 5)

1417328581490459935
1417328581490459935

Hukuman Masyarakat, Hukuman Tuhan

Entah siapa sebenarnya pembunuhnya, siapa dalang dibalik pembunuhan itu, hukum manusia bisa saja luput membidiknya. Tetapi tentu saja tidak untuk hukuman masyarakat, terlebih hukuman Tuhan. Polly boleh saja berkelit, meski vonis sudah dijatuhkan dan dijalani dua pertiganya. Namun sebelum pembunuh sebenarnya terungkap/tertangkap –kalau benar orang lain- maka cap sebagai pembunuh bakal abadi melekat didadanya.

Masyarakat, terutama yang cinta penegakkan hukum dan HAM, boleh memperlakukan Polly dengan hukuman apa saja asalkan tidak bersifat fisik. Jauhi, kucilkan, tertawakan, cemooh, dan bully lewat media apa saja. Tapi jangan cubit, jitak, tonjok, sepak, apalagi meludahi. Demikian pun dengan tokoh lain  yang kemungkinan berdiri dibalik peristiwa itu.

Kalau tidak berani melakukan itu, minimal dalam hati saja. Ayo, seluruh Indonesia berdoa agar hukum masyarakat segera berlaku. Dan kalau perlu hukuman Tuhan segera ditimpakan semasa pelakunya masih hidup hingga ajalnya kelak. Bahkan mungkin masih banyak pelaku lain yang terlibat, mereka tidak mungkin lari dari tanggungjawab dunia-akherat.

Jika doa kita terkabul, maka semua peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu di negeri ini –apapun dalih dan tujuannya- insya Allah akan terungkap pula sedikit demi sedikit, baik melalui sidang pengadilan, maupun melalui laknat Allah SWT yang segera ditimpakan.

Penutup

Jangan pernah bercita-cita jadi pembunuh, kecuali dalam perang. Sebab setiap pembunuh, akan dihantui rasa bersalah seumur hidup. Dalam agama disebutkan, membunuh satu orang sama dengan membunuh orang seluruh dunia. Karena itu untuk alasan tugas, agenda terselubung, demi harta-tahwa-wanita, apalagi untuk sekedar kesenangan; jangan pernah menjadi pembunuh.

Hukuman Negara mungkin sudah dijalani, tapi hukuman masyarakat dan hukuman Tuhan –yang jauh lebih kejam dan pedih- belum.

Bandung, 30 November 2014

--------sumber gambar: berita.suaramerdeka.com dan www.cnnindonesia.com

Referensi:

1.http://news.detik.com/read/2014/11/29/204315/2762992/10/pollycarpus-bebas-bersyarat-menkum-ham-tidak-ada-ketentuan-yang-dilanggar?9911012

2.http://nasional.kompas.com/read/2014/11/29/20121291/Jokowi.Diminta.Batalkan.Pembebasan.Bersyarat.Pollycarpus

3.http://news.detik.com/read/2014/11/29/165824/2762946/10/keluar-dari-lapas-pollycarpus-tetap-berkukuh-bukan-pembunuh-munir?nd771104bcj

4.http://profil.merdeka.com/indonesia/m/munir-said-thalib/

http://yudisamara.org/kematian-munir-dan-kisah-sebuah-koper/

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun