Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Herry Wirawan, Predator Tanpa Nalar

11 Desember 2021   23:17 Diperbarui: 11 Desember 2021   23:27 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image caption - Madani Boarding School, di Cibiru Bandung, milik Herry Wirawan - kumpran.com

Nalar menjadi salah satu alat untuk mengukur kewarasan seseorang. Tapi tidak sedikit orang yang tak punya nalar orang waras. Seorang warga Bandung bernama Herry Wirawan (Herwi) salah satunya. Ia predator seksual, yang berperilaku di luar nalar orang waras.

Tindak bejatnya sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pendidik, orang waras, dan orang yang melabeli diri sedemikian agamis. Sumber 1/

Seorang lelaki bisa saja berselingkuh dengan banyak perempuan. Tapi pasti tidak sebanyak selingkuhan Herwi. Total perempuan muda yang dicabulinya 21 orang. Usia antara 13 hingga 16 tahun. Jumlah itu diungkap Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari dari hasil penelusuran terhadap kasus pemerkosaan Herry Wirawan. Sumber 2/

Media lain menyebut 12 santri, atau 13 gadis. Mereka para santri si gila Herwi. Mereka dibujuk, dipaksa, diperdaya, dan kemungkinan juga diperkosa dalam jangka waktu lama.

Lebih gila, dan "nggilani" (Jw. menjijikan, gila-gilaan) lagi, dari jumlah koleksi sasaran amoral Herwi, 11 diantaranya sampai hamil. Ada 8 santri sudah melahirkan. Sisanya dalam kondisi hamil. Anak-anak remaja itu warga kurang mampu dari Garut.  

Itulah mengapa saya sebut si Herwi, orang di luar batas buruk dan busuknya. Segenap kutukan pantas dialamatkan kepadanya. Tetapi sangat mengherankan kasusnya sempat sengaja ditutupi oleh pihak kepolisian.

*

Polisi menangkap Herwi pada 18 Mei 2021. Artinya, hampir 7 bulan lalu borok itu mestinya diungkapkan gamblang. Polisi berdalih enteng, untuk menjaga dampak sosial maupun dampak priklogis bagi para korban. Sumber 3/

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang pada September dilimpahkan ke Kejati Jabar. Kemudian dilimpahkan pada November 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.  Sumber 4/

Keputusan Polisi menyembunyikan peristiwa kejahatan besar itu mestinya menjadi pekerjaan rumah Kapolri dan Kementerian terkait untuk menelusuri: apa alasan mendasar sebenarnya? Mengapa sosok ustaz dan lembaga pendidikan (mirip pondok pesantren) dapat beroperasi hingga 7 tahun tanpa terendus penyimpangannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun