Hal yang sangat mengherankan, dari 24 korban tewas ternyata 20 orang diantaranya petani pemasang jebakan. Hanya 4 kasus dengan korban orang lain. Korban tewas terakhir adalah seorang pengendara motor. Ia mengalami kecelakaan dan jatuh ke sawah dengan jebakan tikus beraliran listrik.
Hama Tikus dan Derita Petani
Tikus merupakan hewan pengerat yang sangat cepat berkembang-biak. Tanaman muda apa saja menjadi mangsanya. Tentu saja para petani akan sangat merugi bila tikus tidak diberantas.
Selama ini beberapa cara sudah pernah dicoba. Memberi racun dan menggunakan cara gropyokan (mengasapi lubang persembunyian mereka dengan asap belerang oleh warga masyarakat secara beramai-ramai). Sudah sering dilakukan. Hasilnya kurang memadai.
Para petani pun mengaku sangat memahami imbauan Pemerintah agar tidak menggunakan jebakan listrik. Tetapi tidak ada pilihan lain lebih baik. Sementara itu kondisi perekonomian mereka (para penyewa dan penggarap lahan persawahan) terkait dengan pandemi korona tidak lebih ringan (pupuk sulit, tidak mendapat bantuan dana seperti profesi lain).
Para petani di Ngawi mengaku lebih baik mengalah tidak menanam padi pada musim ketiga. Sebab hama tikus tak tertanggulangi. Padahal musim ketiga itu merupakan saat mereka mengharapkan keuntungan (penghasilan dari dua musim sebelumnya habis untuk sewa lahan serta biaya bibit-pupuk maupun tenaga pengolahan).
Korban dan Ancaman Hukuman
Tragis ketika si pemasang jebakan tikus menjadi korban sendiri. Tentu karena kurang hati-hati, mungkin lupa telah memasang jabakan. Dan tidak mungkin semua itu gara-gara tidak tahu persis bahaya akibat listrik bertegangan tinggi pada jebakan.
Akibat tersengat kabel jebakan tikus beraliran listrik, yaitu hilang kesadaran, kejang otot, luka bakar, hingga gagal jantung dan kematian. Terlebih jika tersengat arus listrik bertegangan tinggi (220 volt).
Untuk pembuat jebakan tikus beraliran listrik dan sekaligus sebagai korban, kasusnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum, dan dianggap selesai. Tetapi pada kasus dengan korban orang lain, para pembuat jabakan tikus harus bertanggungjawab.
Polres Ngawi tengah memproses empat tersangka dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian penyebab orang lain meninggal. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tindakan Cepat dan Bantuan
Dukacita mendalam untuk keluarga para korban. Mestinya ada tindakan cepat agar kejadian serupa tidak terulang lain. Tentu perlu dirancang dan disebarluaskan perangkap lain yang seefektif perangkap beraliran listrik, tetapi lebih aman, dan bila mungkin ramah lingkungan.
Bersamaan dengan itu alangkah bijaknya bila para petani pun (yang terdampak korona seperti aneka profesi lain) mendapat bantuan Pemerintah kehidupan ekonomi mereka.