Lain waktu terjadi penangkapan lagi. Lalu kembali senyap. Jangan-jangan para konsumen muslim pun tidak peduli lagi halal-haram atas apa yang  mereka konsumsi? Untuk itu mari terus meningkatkan kehati-hatian, kewaspadaan, kecurigaan untuk mengetahui apa yang kita konsumsi (dari bau, serat daging, rasa dan petunjuk lain perbedaan daging sapi dengan daging lainnya).
*
Daging babi sudah jelas keharamannya. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah" (QS. Al Baqarah: 173).
Dalam keadaan darurat (kelaparan, tidak ada makanan lain) syariat mengizinkan. Asalkan tidak boleh berlebihan (mencegah kematian). Dan dalam ayat ini dikatakan 'tidak ada dosa baginya'. Demikian juga jika makan daging babi karena karena tidak tahu, tidak sengaja, atau lupa.
*
Nah, itu saja. Penulis berharap para pemburu celeng harus memastikan daging dari hewan buruannya tidak dijual bebas, dan apalagi disamarkan sebagai daging sapi. Semoga para pedagang dan pengecer daging celeng, serta produsen makanan menggunakan daging celeng, berhenti mengelabuhi konsumen. Dan siapapun kita (terlebih muslimin/muslimat) perlu aktif dan lebih aktif berpartisipasi mencegah maupun memberantas tindak curang dan kriminal itu. ***
Sekemirung, 1 Juli 2020 / 9 Zulkaidah 1441
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H