Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Daging Oplosan Murah, Kerjasama Pemburu dengan Pedagang Daging Celeng

1 Juli 2020   17:22 Diperbarui: 1 Juli 2020   17:14 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Demi alasan yang terakhir itu kiranya Jamirin pantas mendapatkan hukuman lebih berat. Bahkan ancaman hukuman 5 tahun pun masih terlalu ringan.

 *

Lain lagi cerita pasangan suami-isteri T (45) dan R (24). Mengherankan, mengapa namanya harus disamarkan. Padahal mestinya disebut saja supaya para pelanggan mengenalinya.

Keduanya warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Ia mengaku sejak 2014 berjualan daging celeng, sampai akhirnya ditangkap Polisi. Berarti hampir 7 tahun mereka dengan berbagai dalih dan cara menipu muslim. Daging itu diperoleh dari para pemburu babi hutan.

Mungkin pasutri itu merupakan bandar atau penadah, dari para pemburu celeng. Terbukti mereka secara rutin menjadi pamasok 4 pedagang di wilayah Purwakarta, Tasikmalaya, Cianjur, dan Bandung. Dalam sebulan pasokannya berkisar antara 30 hingga 70 kilogram.

Di Bandung sasaran penjualan pada 4 rumah makan, termasuk penjual bakso. Dengan harga jual hanya Rp 50 ribu per kilogram. Menurut pengakuannya, mereka tidak menutup-nutupi bahwa daging yang dijualnya daging celeng. Di tangan pengecer, daging itu diserupakan daging sapi dengan harga jual Rp 100 ribu per kilogram.

Bila keterangan itu benar maka pedagang bakso-dendeng-rendang pun yang membeli daging dari mereka mesti kena tuntutan hukum. Pengakuan lain, tindakannya itu semata karena alasan ekonomi, yaitu ingin mencari keuntungan yang besar.

Sementara itu Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi telah mengamankan 5 orang pedagang yang menjual daging sapi oplosan dengan daging celeng. Kelima orang yang ditangkap ditempat berbeda di Jawa Barat ini berencana dilimpahkan ke Polres di masing-masing wilayah.. Mereka sedang diproses di Polres Cimahi, dan kasusnya akan limpahkan ke polres-polres terkait, Polres Cianjur, Polres Tasikmalaya, dan Polres Purwakarta.

Atas perbuatan tersebut, kelima pedagang terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

*

Sangat mengherankan berita mengenai beredarnya daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi sifatnya sporadik sekali. Muncul beritanya, lalu pihak berwenang melakukan sidak di pasar daging, kemudian senyap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun