Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pencuri 3 Tandan Kelapa Sawit, Hukuman Penjara, dan Teladan Umar bin Khattab

5 Juni 2020   23:29 Diperbarui: 5 Juni 2020   23:27 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi tandan kelapa sawit - https://www.dreamstime.com/

Berapalah harga tiga tandan kepala sawit? Tidak mahal. Hanya Rp 76.500,- Tidak banyak. Tetapi namanya mencuri tetap harus dihukum. Dan itulah yang dialami seorang ibu rumah tangga beranak tiga. Namanya Mak Richa (31).  

Ia menjadi pencuri milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Sabtu (30/5/2020) lalu. Sebagai ganjaran Mak Richa dihukum 7 hari penjara.

Alasan Mak Richa mencuri, untuk membeli beras. Suami sedang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di tempat lain.

Berita yang viral di media dan tanggapan sejumlah pihak menyebutkan pihak perkebunan bertindak tidak manusiawi. Hanya gara-gara mencuri 3 tandan kelapa sawit si pencuri dipolisikan.

Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa menyatakan tidak benar pihak perkebunan bertindak tidak manusiawi. Namun, agar peristiwa serupa tidak terulang maka hukum harus ditegakkan. Sebagai anda empati perkebunan, ia menyerahkan bantuan sejumlah uang secara pribadi kepada Mak Richa dan suaminya, Junaidi (43). Bahkan pihak perusahaan akan mengusahakan suami-isteri itu menjadi pekerja harian.

Mak Richa Marya Simatupang (nama lengkapnya) mengaku sangat menyesal telah mencuri, dan berjanji tidak akan mengulang. Pernyataan Junaidi pun serupa, berjanji  menjaga isterinya agar tidak mengulang perbuatan kriminal itu. 

*

Bila Mak Richa terjerat hukum karena tiga tandan kelapa sawit, Nenek Minah (55) juga terjerat pasal pencurian "hanya" karena tiga butir kakao. Bahan baku cokelat itu milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Saat itu (2/8/2009) Nenek Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Disela memanen kedelai ia memetik 3 buah kakao. Niatnya akan menjadikan sebagai bibit. Tak lama mandor perkebunan kako lewat. Nenek Minah mengaku mengambil buah itu, lalu diserahkan kepada mandor. Ia pun minta maaf. Tetapi seminggu kemudian ia mendapat panggilan Polisi.

Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya Nenek Minah harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun