Islam mengenal tiga jenis pengumpulan dana umat, yaitu zakat, infaq, dan shodaqoh/sedekah. Pemberiannya dalam bentuk uang atau lainnya. Aturannya berbeda. Ketiganya dikumpulkan dari umat Islam yang mampu, dan disalurkan kepada orang yang tidak mampu dengan syarat tertentu.
Namun, zakat diberikan khusus kepada 8 asnaf (penerima zakat) yang beragama Islam.
Delapan asnaf adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
Diluar itu boleh diberikan kepada selain yang beragama Islam. Tetapi dengan ketentuan sebagai upah atas apa yang dikerjakan untuk mengurusi pengumpulan maupun penyalurannya.
Sedangkan infak dan sedekah boleh diberikan kepada non-Islam. Begitu ketentuannya.
Hanya memang lembaga pengumpul zakat, infaq, dan sedekah itu secara nasional, yaitu Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Namanya Badan Amil Zakat, tetapi yang dipungut juga infaq dan sedekah. Artinya, tentu ada rincian dalam tahun yang berjalan berjalan jumlah total uang masing-masing. Berapa jumlah rupiah untuk zakat, berapa untuk infaq, dan berapa untuk sedekah.
Perincian itu penting terkait dengan penyalurannya nanti. Tidak boleh salah sassaran. Sebab bila salah, terutama dalam penyaluran zakat, maka nilai ibadah didalamnya dikhawatirkan berkurang atau bahkan hilang.
*
Bansos, kita semua tahu kepanjangannya, yaitu Bantuan Sosial. Bansos merupakan program Pemeraintah untuk mengatasi kemiskinan. Jumlah yang dibantu banyak, jenis bantuan yang dapat diberikan supaya sampai pada sasaran pun beraneka-rupa.
Kementerian yang menangani hal itu ya Kemensos. Di atasnya ada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemendo PMK). Berikut ini penjabarannya:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.