Adapun pemantik kerusuhan diduga berawal dari hukuman disiplin terhdap empat penghuni rutan. Mereka dihukum karena terbukti membawa narkotika ke dalam rutan. Namun, penghuni lain marah, lalu melakukan pembakaran.
Akibat kerusuhan disertai perusakan dan pembakaran di Rutan Klas II B Kabanjahe itu, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan parah. Â Kerusakan terjadi di dapur, ruang perkantoran, ruang kunjungan, blok wanita, masjid, dan gereja.
Ini juga yang mengherankan. Biasanya orang punya minat dan ingin memiliki, atau ingin mendapatkan sesuatu, akan merawat dan memelihara dengan baik apa yang mereka punya. Ini sebaliknya. Malah merusak dan membakar. Seolah-olah mereka tidak memerlukannya lagi.
Terkait dengan hukuman disiplin yang menyulut kemarahan menjadi hal lain yang juga mengherankan. Bagaimana mungkin para warga binaan itu coba mempengaruhi aturan disiplin yang diterapkan para petugas di sana?
Keadaan itu menunjukkan bahwa selama para warga binaan Rutan Kabanjahe terbiasa membawa narkotika ke dalam rutan. Lebih dari itu, jangan-jangan para petugas Rutan pun berada di bawah pengaruh para penghuni Rutan.
*
Rutan dan Lapas (lembaga pemasyarakatan) yang "overcapacity" agaknya merata di seluruh tanah air. Itu artinya minat warga provinsi lain pun sebenarnya tak kalah tinggi dibandingkan dengan warga Sumut. Selain fasilitas kurang, jumlah petugasnya tidak memadai. Kondisi dan situasinya menjadi kurang lebih sama.
Kelebihan daya tamping berakibat pada tidak maksimalnya penerapan disiplin bagi warga binaan bila melakukan pelanggaran. Bersamaan dengan itu terjadi menyelundupkan narkotika, terjadi tindak kekerasan antar mereka, bahkan penyimpangan seksual.
Lebih lanjut rawan terjadi perlawanan terhadap petugas, yang berubah menjadi kerusuhan massal, dan pengrusakan. Kerusuhan menyebabkan warga binaan melarikan diri. Â Â
*
Tahun lalu ulah para warga binaan maupun narapidana juga terjadi pada sejumlah tempat.