Tax Haven Country/ Negara sorga pajak merupakan kebijakan pajak dari suatu negara dengan sengaja memberikan fasilintas pajak berupa penetapan tarif pajak yg rendah bahkan tidak mengenakan pajak sekalipun.
Transfer Pricing diartikan sebagai praktik yang biasa digunakan untuk meningkatkan efisiensi entitas perusahaan dan bisa juga digunakan seagai bentuk upaya untuk memaksimalkan laba perusahaan dari transaksi transaksi yang dimiliki oleh afiliansi-afiliansi perusahaan tersebut. Dimana dari segi perpajakan TP diartikan sebagai penentuan kebijakan harga transfer yang dilakukan oleh para pihak yang memiliki hubungan istimewa atau perusahan yang memiliki afiliansi.
Alasan Perusahaan Memilih Negara Tax Haven
1. Pengurangan Beban Pajak
Dibalik munculnya praktik untuk mencari negara sorga pajak tentunya bagi orang kaya ataupun para pengusaha sebagai tempat melarikan aset pribadi/bisnisnya dengan mengindari pajak yang berlaku dinegara asal tentunnya yang menjadi alasan utama para pelaku. Dimana niatan tersebut muncul karena ada pertimbangan pertimbangan lain yakni :
a. Negara Tax haven memberikan tarif rendah dan bahkan tanpa pajak sekalipun.
Dimana hal ini menjadi pemicu utama untuk menghindari pajak di negara asal dengan mengalihkan aset atau penghasilan dari bisnis perusahaannya ke negara tax haven. Dengan perhitungan pahitnya jika terutang pajak pun akan lebih sedikit dari perhitungan pajak di negara asal sehingga tingkat keuntungan nya akan lebih terlihat dari pada kerugiannya.
b. Kerahasiaan data dan perusahaan terjamin di negara tax haven.
Perlu di ingat jika pernah suatu ketika dunia di hebohkan dengan berita terkait dengan Panama Paper yang melibatkan data data siapa saja yang melakukan praktik ini namun berita tersebut menguap di udara saja tidak bisa di telusuri kembali. Dengan tingkat kerahasiaan bagi perusahaan ini menjadi faktor pendukung lainnya karena hal ini bisa melindungi semua aset data pengahasilan dan bahkan transaksi bsnis berupa data keuangannnya dari mata otoritas pajak di negara asal tersebut.
2. Optimisasi Struktur Perusahaan
Dengan ada pandangan dari pelaku praktik ini yakni Optimisasi Struktur Perusahaan yaitu sebuah  jaminan jika dari negara tax haven akan mudah diatur karena :Pengaturan Pemindahan Keuntungan (Profit Shifting) maksudnya ialah dengan adanya tax haven ini pelaku praktik ini akan lebih leluasa dalam pembuatan planing dan strategi dalam proses (Profit Shifting) yakni dengan memindahkan laba/ keuntungan perusahannya demi pengoptimalan dalam struktur perusahaan.