K3) sangat penting bagi semua pekerja dan pemilik perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting bagi semua pekerja dan pemilik perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Kecelakaan kerja dapat berdampak buruk secara material dan non-material. Sayangnya, K3 masih kurang diperhatikan oleh instansi terkait dan kesadaran pekerja juga rendah. K3 di tempat kerja adalah aset penting bagi individu, masyarakat, dan negara karena melindungi pekerja dari bahaya.
Menurut laporan International Labour Organization (ILO), lebih dari 2,78 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan kerja dan PAK, serta sekitar 374 juta pekerja mengalami cedera dan penyakit non-fatal setiap tahun. ILO menyatakan bahwa tingginya kasus kecelakaan kerja disebabkan oleh faktor manusia, pekerjaan, dan lingkungan kerja (ILO, 2018). Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan kecelakaan kerja setiap tahunnya, dengan 234.370 kasus pada tahun 2021 dan 6.552 kematian pekerja, meningkat 5,7% dari tahun 2020 (BPJS Ketenagakerjaan, 2022). Hal ini menunjukkan pentingnya prioritas K3 di Indonesia.
Secara umum, penyebab kecelakaan kerja adalah faktor manusia (unsafe action) dan lingkungan (unsafe condition). Berdasarkan hirarki pengendalian, risiko bahaya dapat dikendalikan melalui eliminasi, substitusi, pengendalian teknis, pengendalian administratif, dan penggunaan alat pelindung diri (APD). Penggunaan APD adalah pilihan terakhir jika metode pengendalian lainnya tidak dapat dilakukan (Erlani Rappe, 2018).
Perilaku pekerja yang kurang memahami tentang sistem gangguan gerak otot kerangka sering kali mencerminkan kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya ergonomi dan kesehatan dalam bekerja. Beberapa perilaku tersebut diantaranya, postur kerja yang kurang ergonomis, penggunaan alat kerja yang tidak sesuai, kurangnya istirahat dan perenggangan, tidak menggikuti prosedur keselamatan, tidak melaporkan keluhan awal, kurangnya partisipasi dalam pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja, penolakan terhadap perubahan. Menurut teori Lawrence Green terdapat tiga faktor yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang yakni faktor predisposisi, faktor enabling dan reinforcing (Notoatmojo, 2014).
GOTRAK). Penyakit akibat kerja (PAK) ini sering kali disebabkan oleh postur kerja yang tidak ergonomis, beban kerja berlebihan, dan kurangnya pengetahuan mengenai cara mencegah dan mengatasi gangguan ini.
Tingkat Pengetahuan Pekerja
Penelitian yang dilakukan di UD. Radalla Collection menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan pekerja mengenai GOTRAK masih minim. Banyak pekerja tidak menyadari bahwa gejala yang mereka alami adalah tanda-tanda awal gangguan otot rangka. Meskipun data awal menunjukkan hasil yang relatif memberikan warna hijau (indikasi bahwa masalah kesehatan tidak terlalu parah), hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa dampak jangka panjang dari gangguan tersebut tidak dirasakan oleh pekerja.
Kurangnya pengetahuan ini mengakibatkan banyak pekerja mengalami gangguan gerak otot. Mereka sering kali menganggap nyeri otot dan kelelahan sebagai bagian dari pekerjaan sehari-hari tanpa menyadari bahwa hal ini dapat dicegah dan diatasi dengan langkah-langkah yang tepat.
Sosialisasi dan Edukasi Mengenai GOTRAK
Untuk mengatasi masalah ini, UD. Radalla Collection telah mengadakan sosialisasi dan program edukasi mengenai gangguan otot rangka. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pekerja tentang penyebab, gejala, pencegahan, dan pengobatan gangguan otot rangka.
Melalui sosialisasi ini, pekerja mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang pentingnya ergonomi dalam bekerja, teknik peregangan dan relaksasi otot, serta cara-cara menjaga kesehatan otot rangka. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai metode, termasuk seminar, workshop, dan distribusi materi edukatif.