Mohon tunggu...
Sugiharto
Sugiharto Mohon Tunggu... Guru - Guru MAN 2 PATI

Saya sugiharto, Guru di MAN 2 PATI, Hobi membaca, menanam dan jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembagian Harta Gono Gini, Bolehkah?

12 Januari 2023   21:20 Diperbarui: 12 Januari 2023   22:18 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernikahan dipercayai sebagai perjanjian suci yang  sakral lagi kokoh antara dua manusia dengan niat ibadah dan didasari cinta kasih. Dua manusia yang telah menikah menjadi satu. Menyatukan dua ego yang berbeda. Dua budaya berlainan sampai dua keluarga yang kadang bertolak belakang.Dua kutub perbedaan itu kadang memancing perselisihan yang banyak berhujung perpisahan. Berlanjut pada pembagian harta yang rumit. Adakalanya keduanya legowosaling menerima juga bisa sebaliknya pelik saling mengklaim.

Dari berbagai penyelesaian pembagian harta, dikenal istilah gono gini.  Harta warisan dibagi antara kedua manusia yang pernah Bersatu dalam cinta. permasalahannya, dibenarkankah cara seperti ini dalam agama? Atau menyalahi syariat yang ada?

Dalam keputusan Muktamar NU Ke-1 di Surabaya tanggal 21 Oktober 1926 M/ 13 Rabiuts Tsani 1345 H, diputuskan bahwa praktik goni gini diperbolehkan. Hal tersebut diambil dari pendapat ulama dalam Hamisy kitab Syarqawi. Tepatnya dalam kitab Taqrir Musthafa al-Dzahabi, dalam Hasyiyah al-Syarqawi karangan Musthafa al-Dzahabi  dari penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyah di kota Beirut cetakan tahun1226 H pada  Jilid ke II halaman 109. Ibaratnya sebagai berikut:

Maksudnya, jika terjadi persekutuan/ kerjasama antara dua orang dalam sejumlah harta atau salah satunya (suami istri) tidak punya harta kemudian keduanya melakukan usaha bersama (setelah menikah), jika memang bisa dibedakan antara mana harta suami mana harta istri maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai dengan kekeluargaan. Jika harta tersebut mengalami perkembangan,  pada salah satu dari keduanya, maka semua harta menjadi miliknya dan pihak lain berhak mendapatkan bagian juga, meskipun terjadi kerugian, karena adanya persekutuan.

Intinya penyelesainnya diserahkan pada suami dan istri. Perlu diingat bahwa harta gono gini disini bukanlah pembagian warisan. Karena kedua suami istri masih sama-sama hidup. Berbeda pada pembagian warisan secara islam, harus apa pihak yang meninggal dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun