Mohon tunggu...
Sugiharto
Sugiharto Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti lapangan

Belajar dan terus belajar menjadi manusia baik yang membawa kebaikan untuk masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Percepatan Penetapan Perbup SHS Tetap Memperhatikan Kecermatan dan Akurasi

13 Maret 2023   10:42 Diperbarui: 13 Maret 2023   10:55 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Drs. Hariyono, M.Si. (tengah) memimpin rapat koordinasi dan sinkronisasi SHS.

Percepatan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto tentang standar harga satuan (SHS) tetap memperhatikan kecermatan, akurasi survei dan evaluasi. Demikian disampaikan Drs. Hariyono, M.Si. Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Terkait Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Jumat 24 Februari 2023 di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menindaklanjuti perintah Bapak Teguh Gunarko Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto. Rapat dihadiri oleh Tim ITS sebagai penyusun SHS, BPKAD, Inspektorat, Dinas PUPR, Bagian Administrasi Pembangunan Setda dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Mojokerto. Tim ITS diwakili oleh Cahyono Bintang Nurcahyo, ST., MT. Dosen Departemen Sipil ITS.

Anik Mutammima Kurniawati, ST., M.Eng. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan evaluasi permasalahan SHS Tahun 2023. Review dari inspektorat sangat detail, kritis dan akuntable. SHS yang terdiri dari standar harga satuan (SSH), standar biaya umum (SBU), analisa standar biaya (ASB) dan harga satuan pokok kegiatan (HSPK) dalam Perbup menyebutkan sebagai acuan harga tertinggi yang harus digunakan Dinas PUPR dan semua organisasi perangkat daerah (OPD). Padahal terkadang dalam menyusun SHS terdapat kesalahan pengetikan dan penjumlahan sehingga totalnya berbeda. Metode kerja yang berbeda menyebabkan analisa berbeda dengan peraturan yang ada. Anik berharap untuk penyusunan SHS Tahun 2024 ada evaluasi dan perbaikan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Mojokerto Dedy Ardianto, ST., MAP. menyampaikan bahwa BPKAD sebagai pelaksana penyusunan SHS akan mengakomodasi saran dari OPD-OPD. BPKAD dalam hal ini melayani kebutuhan semua OPD. BPKAD berharap timeline yang sudah disusun diperhatikan dan dipatuhi oleh semua OPD. Terutama untuk pengusulan barang dan jasa yang harus disurvei dan dimasukkan dalam SIPD. Kalau dalam input SIPD telat, Pemkab Mojokerto tidak akan mendapat nilai MCP. Monitoring Center for Prevention (MCP) adalah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Cahyono Bintang Nurcahyo, ST., MT. Ketua tim penyusun HSPK Tahun 2024 menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas inisiasi kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini. Tim ITS sebagai penyusun SHS Kabupaten Mojokerto tentunya akan mengakomodasi setiap masukan dari OPD. Termasuk masukan dari Dinas PUPR. Dalam Perbup kota atau kabupaten lain tidak menyebutkan SHS sebagai acuan harga tertinggi. Begitu juga dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SHS tidak menyebutkan sebagai acuan tertinggi. Sesuai dengan tujuan dan fungsinya, SHS adalah sebagai acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dalam bahasa teknik, SHS adalah engineering estimate (ee). Dari engineering estimate kemudian disusun owner estimate atau harga perkiraan sendiri (HPS). Dalam penyusunan HPS, SHS sebagai acuan atau rujukan. Bukan sebagai acuan harga tertinggi. ITS siap membantu dalam perbaikan narasi Perbup agar tidak menjadi permasalahan ketika menyusun RKA Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi SHS Tahun 2024 Kabupaten Mojokerto ini selaras dengan peta jalan pengabdian masyarakat Pusat Kajian PDPM DRPM ITS yaitu manajemen tata kelola pemerintrah daerah. Kegiatan ini juga sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjuta (TPB) / sustainable development goals (SDG’s) yaitu tujuan nomer (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi dan tujuan nomer (17) kemitraan dalam mencapai tujuan. (Sgh)

https://www.its.ac.id/pdpm/id/2023/02/25/percepatan-penetapan-perbup-shs-tetap-memperhatikan-kecermatan-dan-akurasi/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun