SURABAYA. Sebagai percontohan  Corporate University  bagi Pemerintah Provinsi di Indonesia, tentunya Corporate University Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BPSDM) Jawa Timur, selanjutnya disebut CorpU Jatim,  memiliki  daya tarik tersendiri.
CorpU Jatim ini diresmikan  secara bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Lembaga Administrasi Negara, dan Gubernur Jawa Timur pada tanggal   29 Desember  2020.
Peresmian CorpU Jatim  ini merupakan  aktualisasi dari amanat pasal  203 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tanggal 28 Februari 2020, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 203 Â PP nomor 17 Tahun 2020 tersebut, terkandung tujuan Corporate University adalah memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun, melalui sebuah pendekatan sistem pembelajaran secara terintegrasi.Â
Selanjutnya, untuk lebih menjamin tercapainya tujuan CorpU Jatim, telah terbit Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Pada intinya, Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pembaruan strategi dan pola pengembangan kompetensi ASN untuk meningkatkan kompetensi ASN Â agar lebih cepat dan responsif dalam menjawab tantangan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat di masa depan.
Adapun tujuan Peraturan Gubernur ini adalah:
Pertama, untuk memberikan panduan pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN melalui pendekatan CorpU Jatim bagi seluruh perangkat Daerah / Biro.
Kedua, untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan visi, misi daerah serta skala prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketiga, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat oleh Perangkat Daerah / Biro.
Daya tarik lainnya dari CorpU Jatim ini adalah pelaksanaan pelatihan terdiri atas pelatihan klasikal maupun pelatihan non klasikal, dengan proporsi 10% pelatihan klasikal dan belajar mandiri; 20% pelatihan non klasikal dalam bentuk bimbingan, dan 70% pelatihan non klasikal bersifat terintegrasi atau praktik di tempat kerja