Produk buatan memang sebaiknya memiliki hak paten untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Perbedaan ini tergambar dari merek dagangnya.
Keadaan ini menempatkan hak paten sebagai kebutuhan produsen dan kebutuhan konsumen.
Tujuan hak paten adalah  untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan berkualitas baik dan diharapkan akan menjamin kepuasan bagi konsumen.
Untuk konsumen, hak paten sesungguhnya diperlukan, baik  terhadap produk alam maupun terhadap  produk buatan,  agar barang yang dibelinya berkualitas baik.
Tetapi,  untuk produsen, lebih tertarik memberikan hak paten terhadap merek dagang  produk buatan. Sementara, hak paten untuk merek dagang  produk alam  kurang tertarik, kecuali apabila ada keunikan oleh adanya perlakuan oleh produsen.
Misalnya susu kemasan, meskipun bahan dasarnya sama, yakni susu, tetapi oleh adanya berbagai perlakuan terhadap kandungan susu dan kemasan, Â maka menghasilkan banyak merek. Susu kemasan berbagai merek ini kemudian dimintakan hak patennya.
Itulah mengapa "kambing punya susu" akan masih tetap disebut "sapi punya nama" apabila tidak adanya perbedaan yang signifikan.
Bagaimana dengan Anda? Apakah terdapat perbedaan yang signifikan dengan rekan kerja Anda? (S. Sumas / sugiarto@sumas.biz)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H