Mohon tunggu...
Sugiantoro
Sugiantoro Mohon Tunggu... Operator - Operator Humas Rutan barabai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang ASN yang bertugas di Rutan Kelas IIB Barabai sebagai Tim Humas.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Puluhan Tahanan Rutan Barabai Terima Penyuluhan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Kalsel

23 Oktober 2023   13:20 Diperbarui: 23 Oktober 2023   13:27 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barabai, Dalam rangka membangun kesadaran hukum dan budaya hukum agar tercipta rasa aman ditengah masyarakat, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai bersama Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Serba Guna Rutan Barabai, Senin (23/10).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah yang dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan hukum kepada para Tahanan dalam menghadapi perkara yang sedang dihadapi.

"Kami harap melalui penyuluhan ini seluruh peserta penyuluhan bisa mendapatkan informasi yang jelas dan jika ada permasalahan hukum yang sedang dihadapi bisa berkonsultasi langsung dengan ahlinya disini," jelasnya.

Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Plt. Kasubid Penyuluh Bantuan hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Yulli Rachmadani, didampingi JFT Penyuluh Hukum Pertama Rusli dan Tulus A. Cahyadi. Kegiatan penyuluhan hukum diikuti sebanyak 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Kelas IIB Barabai.

Narasumber pertama Plt. Kasubid Penyuluh Bantuan hukum dan JDIH, Yuli Rachmadani dalam pemaparannya mensosialisasikan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dirinya menyampaikan dalam undang-undang ini diatur secara tegas  bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana.

Dalam sesi kedua Narasumber kedua Penyuluh Hukum pertama,Tulus Achir Cahyadi menyampaikan materi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. "Bantuan tersebut diberikan oleh Negara agar tidak ada lagi anggapan bahwa Hukum itu tumpul keatas tapi runcing kebawah, sehingga setiap orang memiliki status yang sama dihadapan Hukum," Jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali mengungkapkan penyusluhan hukum akan terus digelar agar masyarakat memperoleh informasi terkait hukum dan peraturan yang berlaku.

"Tentunya penyuluhan hukum perlu dilakukan, tidak semua masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap informasi, oleh karenanya para penyuluh hukum kami akan terus melakukan penyuluhan, baik kepada pelajar, masyarakat di luar, maupun masyarakat yang saat ini berada di dalam Lapas maupun Rutan," ungkapnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut semakin memberikan wawasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk semakin paham dengan Hukum dan mengetahui tentang pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai seorang Tahanan atau Narapidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun