Dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan dengan jelas beberapa potensi pelanggaran yang kemungkinan dapat dilakukan oleh PNS / ASN dalam penyelenggaraan Pilkada yaitu pada Pasal 4 Angka 14 dan Angka 15, Pasal 12 Angka 8 dan Angka 9 Â serta Pasal 13 Angka 13. Â Pelanggaran terhadap pasal-pasal oleh PNS / ASN tersebut dapat dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang sampai berat.
Hukuman Disiplin Tingkat Sedang antara lain berupa Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan pangkat selama satu tahun atau Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selam satu tahun. Hukuman disiplin tingkat sedang ini dijatuhkan kepada PNS / ASN yang melanggar disiplin dengan melakukan tindakan pelanggaran berupa  : (a). PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah / wakil kepala daerah dengan cara memberikan dukungan dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kartu penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan (SUKET), (b). PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah / wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah / wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu selama dan sesudah masa kampanye. Â
Sedangkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat antara lain berupa Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; Â emberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hukuman disiplin tingkat berat ini dijatuhkan kepada PNS / ASN yang melanggar disiplin dengan melakukan tindakan pelanggaran berupa : (a). PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah / wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, (b). Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.Â
Terhadap PNS / ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berkaitan dengan netralitasnya dalam pilkada dilaporkan / diadukan kepada Bawaslu yang berada di masing-masing daerah dan kepada unsur pengawasan di instansi pemerintahan PNS / ASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan / proses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Â
Hasil pemeriksaan ini kemudian dilanjutkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), selanjutnya KASN akan memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Â Apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kegawaian yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Â
Dengan demikian cukup jelas sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS / ASN apabila mereka melakukan pelanggaran disiplin yang terkait dengan netralitas PNS / ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.  Terjaganya netralitas ASN / PNS dalam penyelenggaraan pilkada bukan  hanya akan meningkatkan independensi dan profesionalisme ASN dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat namun juga akan meningkatkan  integritas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
(update terakhir tanggal 18 Maret 2018 )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H