Yang perlu kita ketahui pada Pemilu 2019 akan ada penambahan kursi DPR sebanyak 15 kursi sehingga jumlah anggota DPR bertambah  dari 560 kursi menjadi 575 kursi.  Tambahan 15 kursi DPR akan didistribusikan di beberapa provinsi yang berada di luar Jawa seperti Jambi, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat.
Selain itu pada pemilu 2019 ambang batas parlemen (parlementary treshold) yaitu ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen dinaikkan prosentasenya menjadi 4,0 persen sedangkan pada pemilu 2014 ambang batas ini hanya 3,5 persen. Dengan sendirinya partai partai yang memperoleh suara sah secara nasional kurang dari 4,0 persen  tidak bisa memiliki kursi di DPR.Â
Sedangkan di DPRD semua suara sah partai politik akan tetap diperhitungkan dalam menentukan perolehan kursi masing-masing partai tidak dipengaruhi oleh ambang batas parlemen. Â
Pemilihan Anggota DPD Pemilu 2019.
Pemilu 2019 akan memilih 132 anggota DPD sebagai wakil daerah.  Untuk pemilihan anggota DPD, pesertanya adalah perseorangan non partisan dengan persyaratan mendapatkan dukungan minimal  di propinsi (Dapil) masing-masing.  Dukungan minimal ini berbeda -beda tergantung jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Dapil tersebut, kisaran dukungan minimal adalah antara 1.000 - 5. 000 pemilih, tersebar paling sedikit pada 50 persen Kabupaten / Kota pada Dapil tersebut. Â
Untuk propinsi dengan jumlah pemilih  dalam DPT  1.000.000 pemilih dukungan minimal 1.000 pemilih; untuk jumlah pemilih 1.000.000 -- 5.000.000 dukungan minimal 2.000 pemilih; jumlah pemilih 5.000.000 -- 10.000.000 pemilih dukungan minimal 3.000 pemilih; jumlah pemilih 10.000.000 -- 15.000.000 pemilih dukungan minimal 4.000 pemilih dan jumlah pemilih lebih dari 15.000.000 pemilih dukungan minimal 5.000 pemilih.  Daftar dukungan ini dilengkapi dengan tanda tangan atau cap jempol serta foto copi KTP setiap pendukung.
Pemilihan anggota DPD mengunakan sistem pemilihan Distrik Berwakil Banyak, dengan propinsi sebagai distrik dan masing-masing propinsi memiliki 4 (empat) wakil daerah di DPD. Â Calon anggota DPD yang memperoleh kursi adalah calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak urutan 1 (satu) sampai 4 (empat) pada masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019.
Pemilu 2019 merupakan pemilihan yang berbeda dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.  Pada pemilu 2019 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Anggota DPR termasuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota serta  DPD. Pada pemilu sebelumnya Pilpres dilaksanakan sesudah Pileg sehingga akan terlihat jelas berapa kursi / suara sah yang diperoleh oleh masing-masing partai peserta pemilu.
Pada Pemilu 2019 nanti partai atau gabungan partai politik yang berhak mengajukan pasangan calonnya adalah partai / gabungan partai politik yang mampu memenuhi presidential treshold yaitu minimal mempunyai 20 persen kursi DPR atau memiliki 25 persen suara sah nasional berdasarkan hasil Pemilu 2014. Â
Seperti yang kita ketahui pada Pemilu 2014 diikuti 12 (duabelas) partai termasuk PKPI  yang pada Pemilu 2019 ini tidak lolos Verifikasi KPU.  Akibatnya nanti hanya ada 11 (sebelas) partai peserta Pemilu 2014 dan yang sekarang lolos verifikasi KPU menjadi peserta Pemilu 2019 yang bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan 4 (empat) partai baru yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 seperti Partai Garuda, Partai Berkarya, Perindo dan PSI dengan sendirinya tidak bisa mengusung calon Presiden dan Calon Wakil Presiden  karena 4  (empat) partai ini bukan peserta Pemilu 2014.Â