Mohon tunggu...
sugiana hs
sugiana hs Mohon Tunggu... rakyat biasa -

hanya orang biasa, tertarik pada masalah - masalah sosial kemasyarakatan, demokrasi dan politik kebangsaan, pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, serta sepakbola. saat ini tinggal di sebuah kota kecil di Kalimantan Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Calon Tunggal dalam Pilkada 2018

6 Maret 2018   13:58 Diperbarui: 7 Maret 2018   22:57 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilkada serentak 2018 memunculkan fenomena menarik dengan banyaknya calon tunggal di beberapa daerah, tercatat ada 12 pasangan calon tunggal yang maju dalam Pilkada 2018, Antara lain Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Lebak (Banten), Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kabupaten Padang Lawas Utara di Sumtera Utara.

Di Propinsi Banten calon tunggal justru mendominasi Pilkada di sana, 70 persen pasangan calon di Banten adalah calon tunggal.  Tercatat 3 (tiga) dari 4 (empat) peserta pilkada adalah calon tunggal yaitu di Kabupaten Lebak dan tangerang serta Kota Tangerang sedangkan sisanya yaitu Kota Serang memiliki 3(tiga) pasangan calon.

Yang menarik adalah calon tunggal dalam pikada ini sebagain besar di dominasi oleh petahana (incumben). Sepuluh dari calon tunggal yang maju dalam Pilkada 2018 adalah petahana. Kalau dicermati lebih jauh dari pasangan calon tunggal ini sebagian besar karena mereka memborong sebagian besar partai politik untuk mengusung mereka sehingga tidak ada paslon lain bisa maju karena tidak ada "perahu" ataupun kalau ada partai politik yang mendukung mereka jumlahnya masih belum memenuhi syarat ambang batas pancalonan. 

Sebagaimana yang kita ketahui ambang batas untuk pencalonan kepala daerah di pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu legislatif DPRD.

Munculnya paslon calon tunggal dalam Pilkada sebenarnya bukan barang baru, dalam Pilkada 2015 ada 3 (tiga) calon tunggal dari 269 daerah dan pada Pilkada 2017 ada 9 (sembilan) calon tunggal di 101 daerah. Dalam Pilkada 2018 calon tunggal ini secara kuantitas bertambah banyak yaitu 12 calon tunggal dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada walaupun prosentasenya turun sedikit dibandingkan Pilkada 2017 yaitu sekitar 7,02 persen. Sedangkan di Pilkada 2015 hanya 1,12 persen dan 2017 naik menjadi 8,09 persen.

Sebelum UU Nomor 10 tahun 2016 ini diberlakukan, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada belum mengatur tentang calon tunggal ini sehingga paslon calon tunggal tidak diperbolehkan ada dalam Pilkada. KPU tidak bisa menggelar pemilihan manakala hanya ada satu paslon yang ada / hanya ada satu paslon yang memenuhi syarat. Pilkada dimundurkan sampai periode berikutnya dan untuk mengisi kekosongan kepala daerah diisi dengan penjabat kepala daerah sampai terpilihnya kepala daerah definitif dalam pilkada berikutnya.

Pasangan calon tunggal diperbolehkan maju dalam Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 sebagai jawaban atas judicial review oleh Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati  oleh  pasal. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. Nomor 100/PUU-XIII/2015 calon tunggal diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada.  Putusan MK ini memecahkan kebuntuan demokrasi yang disebabkan karena belum adanya regulasi yang mengatur mengenai calon tunggal ini secara khusus.  

Paska diperbolehkannya calon tunggal dalam Pilkada oleh MK ini, beberapa paslon calon tunggal  maju dalam Pilkada Serentak Desember 2015 antara lain di  Kota Tasikmalaya, Blitar dan Timor Tengah Utara. Dalam putusan MK itu manifestasi Pilkada diwujudkan dalam lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.

Dalam Pilkada 2017 semua calon tunggal menang telak melawan kotak kosong. 

Bagaimana dengan Pilkada 2018?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun