Mohon tunggu...
Sugeng Triyono
Sugeng Triyono Mohon Tunggu... Guru - Guru

Seorang Pendidik yang sedang merantau di Kalimantan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Hukuman Mati, Pantaskah?

8 Mei 2015   01:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:16 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Death Penalty atau hukuman mati memang masih menjadi perdebatan baik di Indonesia maupun di internasional.Masih hangat dalam pembicaraan publik tentang eksekusi mati “Bali Nine”. Eksekusi mati tersebut terkait dengan tertangkapnya pelaku penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh 9 warga Australia, yang dikenal dengan nama kelompok “Bali Nine” (baca: http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3445/1/Eksekusi.Mati.Bali.Nine ) . Penjatuhan eksekusi mati tersebut banyak menuai pro dan kontra di kalangan orang-orang Indonesia maupun internasional. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh pihak yang tidak menyetujui adanya ketentuan hukuman mati, antara lain: 1) Pidana mati bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.Hak hidup merupakan hak paling mendasar bagi manusia, sehingga negara tidak berhak mengambilnya dengan aturan apapun juga, 2) Dengan menjatuhkan hukuman mati, berarti tertutup usaha untuk memperbaiki terpidana, 3) Sanksi pidana mati menutup semua jalan untuk memperbaikinya dengan alternatif hukum yang lebih tepat apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan putusan, 4) Dalam catatan badan hukum dunia, pidana mati di berbagai negara selama ini tidak menunjukkan efek terhadap menurunnya angka kriminalitas, 5) Kebanyakan dari negara di dunia yang pernah memberlakukan pidana mati telah menghapusnya dari perundang-undangan mereka karena dianggap tidak efektif lagi, dan yang lainnya hanya mencatumkan dalam undang – undang mereka tetapi tidak pernah melaksanakannya.Menurut kelompok yang menentang hukuman mati ini, hukum dibuat bukan untuk menghukum tetapi untuk memperbaiki, oleh karena itu hukuman mati merupakan tindakan yang tidak adil karena terpidana tidak diberikan kesempatan untuk berubah, bertaubat, dan memperbaiki dirinya. Bagipara pendukung hukuman mati, salah satu alasan mereka adalah 1) Hukuman mati satu – satunya yang memberi jaminan pasti terhadap terpeliharanya hak – hak orang banyak.Rehabilitasi penjahat dapat menjadikannya tobat, namun juga memungkinkan untuk mengulangi kejahatannya,2) Hukuman mati memberi efek maksimal bagi orang lain untuk tidak melakukan tindakan pidana tersebut, 3) Ketentuan hukuman mati harus tetap ada, terutama untuk kejahatan yang dianggap serius, 4) Negara maju dan modern (se-liberal Amerika), masih mempertahankan dan menerapkkan hukuman mati, hal ini membuktikan bahwa hukuman mati masih perlu diterapkan, 4) Hak untuk hidup bagi terpidana mati menurut HAM perlu dipertimbangkan secara berbanding dengan hak hidup orang – orang yang telah dibunuh atau korban kejahatan (viktimologi), 5) Masalah kekeliruan hakim dalam pidana mati, dapat diminimalisir dengan persyaratan yang ketat dengan tahapan – tahapan hukum dalam pelaksanaannya.

Terlepas dari adanya pro dan kontra tentang penerapan hukuman mati di Indonesia, terdapat beberapa aturan hukuman mati yang sampai saat ini masih berlaku dalam perundang – undangan di Indonesia terhadap beberapa tindak pidana yang dianggap serius, antara lain dalam KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan lain – lain.Menurut anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, penerapan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi sepanjang dilakukan dengan alasan yang tidak menabrak hukum (baca: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt548e9fcb51d1d/penerapan-hukuman-mati-dinilai-tidak-melanggar-konstitusi ).Kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dapat dilaksanakan. Maka dari itu, MUI mengeluarkan fatwa Nomor. 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 yang memperbolehkan negara menjatuhkan hukuan mati dalam tindak pidana tertentu (baca: http://sumsel.tribunnews.com/2012/10/18/fatwa-mui-pengedar-narkoba-teroris-dan-koruptor-dapat-dihukum-mati ).Oleh karena itu, hukuman mati pantas diberlakukan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana yang termasuk dalam kategori luar biasa, antara lain narkotika, korupsi dan teroris.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan hukuman guna mengefektifkan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, yaitu: 1) Peradilan di Indonesia seharusnya independen, imporsial, dengan aparaturnya yang bersih.Salah satu penyebab utama tidak efektifnya pelaksanaan hukuman mati tersebut dominan dipengaruhi oleh kepentingan politik, aparatur hukum yang korup, dan rasialisme (baca: http://www.averroes.or.id/opinion/meninjau-ulang-hukuman-mati.html ), 2) Meningkatnya kejahatan narkoba, terorisme, dan kriminalitas lainnya bukan semata karena ketiadaan hukum mati, tetapi juga disebabkan oleh faktor lain, seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dan penyelenggara negara yang korup.Terkadang di dalam masyarakat, mereka lebih memilih mati dalam hukuman, daripada mereka harus mati kaerna kelaparan.Hal ini juga menjadi bukti sejarah ketika Khalifah Umar bin Khattab tidak menjatuhkan hukum potong tangan dalam kasus pencurian karena ketika itu masa paceklik, 3) Hukuman mati di Indonesia masih bias kelas dan diskriminatif, yang mana hukum sering tidak menjangkau pelaku dari kelompok elit, padahal kejahatan yang mereka lakukan adalah kejahatan serius dengan jumlah korban lebih banyak, seperti para pelaku korupsi.Hukuman mati akan efektif dengan supremasi hukum.Seharusnya Indonesia belajar dari negeri Cina, stabilitas ekonomi dan politik Cina tidak menentu sebelum diberlakukan hukuman mati bagi koruptor.

Berbagai hukuman sebelumnya tidak membuat jera para koruptor namun setelah hukuman mati bagi koruptor diberlakukan secara tegas, dan tepat sasaran, perekonomian dan politik Cina kian maju (baca: http://nasional.kompas.com/read/2008/11/28/11000584/Indonesia.masih.butuhhukumanmati )

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun