Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seperti Apa Sih Proses Balik Nama Kendaraan, Begini Alurnya

13 Mei 2022   08:20 Diperbarui: 13 Mei 2022   08:33 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Urus balik nama kendaraan, pengalaman adalah guru terbaik.

Seperti apa sih proses balik nama kendaraan, begini alurnya.

Siapkan berkas seperti fotocopy STNK dan asli, BPKB asli dan fotocopy, fotocopy KTP. 

Kali ini penulis balik nama kendaraan dinas yang mana sebelumnya adalah milik pemda sekarang karena sudah diserahkan ke desa maka desa wajib  mengurus mutasi balik nama.

Untuk nama pribadi mungkin tidak jauh berbeda malahan lebih mudah karena tidak butuh berkas seperti berita acara pelepasan hak, domisili kantor dan surat kuasa.

Berkas yang sudah lengkap langkah awal adalah cek fisik kendaraan yang akan dimutasikan, gesek nomor rangka dan nomor mesin melalu petugas samsat. Setelah digesek daftarkan ke bagian loket cek fisik agar kendaraan yang hendak dimutasi dimasukan ke dalam sistem.

Selanjutnya, berkas cek fisik yang sudah didaftarkan bawa ke bagian pendaftaran BPKB di satlantas, jika berkas lengkap dan mendapat nomor baru atau istilahnya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) maka proses selanjutnya berkas dibawa kembali ke samsat.

Nunggu hitungan pajak, pajak terhutang dan pajak tahun berjalan akan dikalkulasi, pihak samsat akan memberi tahu berapa jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon. Jika uang sudah siap maka tinggal nunggu panggilan kasir dan bayar. selesai bayar, nunggu panggilan dibagian STNK dan selesai.

Yang mau urus balik nama kendaraan baiknya siapkan semua berkas yang dibutuhkan agar proses bisa berjalan lancar, jika berkas komplit maka butuh waktu satu hari saja. STNK dan TNKB baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun