Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Apa Itu Aplikasi Si Jaksa?

4 Maret 2020   10:29 Diperbarui: 4 Maret 2020   10:28 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akuntabilitas dan Transparansi dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa terus digenjot, terbukti demi meminimalisir segala bentuk penyimpangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kab. Brebes luncurkan Aplikasi SiJaksa.

Apa itu Aplikasi SiJaksa, aplikasi berbentuk software diharapkan keberadaannya sebagai kontrol dan pengawasan secara online terkait penggunaan dana desa.

Secara Sistem hampir sama dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) produk BPKP.

Mulai dari data anggaran, belanja dan penatausahaan sama persis hanya saja di Aplikasi Sijaksa hanya menampilkan pergerakan arus kas secara global belanja. Dari anggaran yang ada kemudian dibelanjakan apa saja tersaji gamblang disana.

Ini yang diharapkan Aparat Penegak Hukum agar pengawasan bisa dipantau tanpa harus mengunjungi desa satu persatu. Jika terjadi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran, aplikasi sijaksa dapat menampilkannya sehingga upaya pencegahan secara prefentif bisa dilakukan dengan cara APH menegur dan membina sedini mungkin.

Aplikasi bisa diakses oleh pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinpermades dan Inspektorat.

Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) adalah target menuju Zona Integrasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun