Mohon tunggu...
Sugeng Riyadi
Sugeng Riyadi Mohon Tunggu... Perawat - Registered General Nurse

Pekerja Migran Indonesia di Negara Qatar - FIFA World Cupâ„¢ 2022 Medical Team - Praktisi Mengajar 2024 - Founder @lokerperawatupdate (Loker Perawat dan Bidan se-Indonesia).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

16 Panduan Bermedia Sosial bagi Perawat Menurut Konsil Perawat Internasional

2 Februari 2025   05:22 Diperbarui: 2 Februari 2025   07:18 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perawat dan Media Sosial (Sumber: AI Foto/Canva)

Bermedia sosial sudah menjadi bagian keseharian umat manusia. Rasanya hidup ini menjadi kurang tanpa kehadiran media sosial. Saking asyiknya bermedia sosial terkadang membuat penggunanya kebablasan. Begitu banyak unggahan media sosial yang menjadi viral namun berujung minta maaf, bahkan sampai berlanjut ke kasus hukum. 

Akhir Januari 2025 lalu, ada seorang nakes yang melakukan live tiktok dengan seorang bayi. Bayi tersebut adalah seorang pasien yang sedang dirawat olehnya. Hal itu menuai kritik netizen, dan lagi-lagi, berujung minta maaf. Oknum bidan akhirnya meminta maaf atas live tiktok yang dilakukannya. Pihak manajemen rumah sakit dan dinas kesehatan setempat turut memberikan keterangan pada media atas kejadian tersebut. 

Sebagai seorang Perawat, penulis akan menuliskan 16 hal penting sebagai panduan bagi sejawat Perawat dalam bermedia sosial. Panduan ini bersumber dari dokumen berjudul: Nurses and social media yang dikeluarkan oleh Konsil Perawat Internasional (International Council of Nurses/ICN). Dokumen tersebut diadopsi pada tahun 2015 dan diunggah pada bulan April 2023. 

ICN percaya bahwa media sosial dapat menjadi alat yang ampuh untuk berkomunikasi, mendidik dan mempengaruhi dengan cepat dan memiliki a potensi yang signifikan untuk memperkuat profesi keperawatan. ICN mendukung penggunaan media sosial oleh perawat untuk tetap mengikuti perkembangan layanan kesehatan terkini perkembangan, untuk memperkaya praktik dan berdialog dengan para profesional komunitas dan publik.

Kita semua menyadari bahwa media sosial mempunyai banyak kegunaan, namun juga kemudharatan. Semua kembali kepada para pembuat konten dan para penggunanya. Menurut Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan pada pasal 274 menyebutkan bahwa "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib," kemudian pada ayat (c), "menjaga rahasia kesehatan pasien." 

Perawat merupakan bagian dari tenaga kesehatan. Maka sudah selayaknya seorang Perawat senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai tenaga kesehatan. Menjaga rahasia kesehatan pasien adalah salah satu kewajiban yang harus ditaati. Setiap nakes harus menyadari bahwa tidak bisa sembarangan dalam bermedia sosial. Perawat harus bijak dalam menggunakan jari-jarinya sebelum memposting sesuatu ke akun media sosialnya. Jangan karena alasan ingin viral lalu mengesampingkan etika profesi dan mengacuhkan kewajiban.

Perawat seharusnya menyadari dan memahami manfaat dan risiko penggunaannya (media sosial) baik di dalam dan di luar tempat kerja. ICN memanggil para perawat, organisasi penyedia layanan kesehatan, lembaga pendidikan, asosiasi profesi dan pemegang kebijakan untuk mempertimbangkan dan menangani masalah profesional, etika, peraturan dan masalah hukum terkait penggunaan media sosial.

Maka dari itu, mari kita simak 16 panduan dari Konsil Perawat Internasional tentang bagaimana sebaiknya kita bermedia sosial. Para perawat perlu untuk:

  • Mendidik diri mereka sendiri mengenai peluang dalam pemanfaatan media sosial dalam kaitannya untuk meningkatkan pengetahuan, menginformasikan praktik dan pengajaran perawatan kesehatan dan juga risiko yang terkait dengan penggunaannya.
  • Mematuhi hukum, peraturan, kelembagaan dan/atau organisasi standar, pedoman, kebijakan dan kode etik sehubungan dengan penggunaan media sosial dan menerapkan kode, standar, pedoman ini dan kebijakan yang sama terhadap aktivitas online seperti yang mereka lakukan pada aktivitas lainnya.
  • Pastikan mereka memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan berlatih di dalam ruang lingkup praktik mereka, dan secara hukum berwenang untuk melakukannya jika memberikan informasi, saran atau layanan kesehatan melalui media sosial.
  • Waspadai kualitas dan keandalan informasi online dan mengenali bagaimana informasi ini mempengaruhi pengalaman kesehatan dan penyakit pasien.
  • Menginformasikan dan mendidik pasien mengenai peluang dan risiko terkait dengan media sosial dalam konteks kesehatan mereka.
  • Pisahkan penggunaan media sosial untuk keperluan pribadi dan profesional, dan hindari menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi saat bekerja.
  • Jaga privasi dan kerahasiaan pasien setiap saat dan jangan berdiskusi masalah yang berkaitan dengan tempat kerja mereka secara online atau memposting informasi apa pun yang berkaitan kepada pasien atau keluarganya.
  • Mintalah persetujuan secara formal jika mereka akan merekam atau mengarsipkan interaksi dengan pasien dan menyadari posisi hukum dalam hal akses terhadap materi tersebut dalam kasus-kasus hukum atau ketika ada kasus proses hukum.
  • Hormati batas-batas hubungan terapeutik perawat-pasien dan tidak terhubung dengan atau menerima pasien atau mantan pasien sebagai 'teman' elektronik di situs media sosial pribadi karena risiko pelanggaran hubungan terapeutik.
  • Menahan diri dari memposting komentar yang memfitnah atau menyinggung tentang pemberi kerja, lembaga pendidikan, kolega atau pasien dan menyadari bahwa pasien atau orang yang tidak disebutkan namanya, mungkin dapat diidentifikasi dari informasi yang diposting.
  • Laporkan pelanggaran privasi atau kerahasiaan yang teridentifikasi.
  • Waspadai dan gunakan pengaturan privasi untuk mempertahankan kendali akses ke informasi pribadi.
  • Waspadai pembatasan hak cipta dan risiko pelanggaran hak cipta saat memposting informasi secara online.
  • Waspadai cepatnya komunikasi melalui media sosial dan kemungkinan repost atau retweet secara instan dan oleh karena itu pentingnya memikirkan apa yang dikomunikasikan sebelum posting.
  • Waspadai bahwa semua yang diposting online bersifat publik dan permanen, walaupun sudah dihapus dan penggunaan nama samaran tidak memberikan anonimitas.
  • Waspadai bahwa gambar yang mereka gambarkan saat memposting konten meskipun tidak berhubungan dengan pekerjaan, dan membantu memperkuat citra global yang positif tentang keperawatan.

Semoga 16 panduan dari ICN diatas bisa menjadi pengingat kita sebagai seorang Perawat. Walaupun dokumen ini dikeluarkan oleh Konsil Perawat Internasional, panduan ini sangat relevan diterapkan oleh semua tenaga kesehatan dimanapun dan apapun profesinya. Jangan pertaruhkan harga diri profesimu hanya karena kontennya ingin viral. Jangan anggap enteng, bisa jadi konten videomu yang sembarangan bisa membawamu ke ranah hukum. Sebagai nakes, bijaklah menggunakan media sosial. 

Sudah banyak kejadian yang menimpa nakes karena konten-konten media sosialnya. Semoga apa yang sudah terjadi bisa memberi pelajaran untuk kita semua. Manusia memang tempatnya salah dan lupa, maka mari saling mengingatkan. Kita sebagai nakes punya etika profesi. Kita juga punya kewajiban profesi. Dan, sebagai warga negara biasa, Negara kita juga mempunyai Undang-undang tentang traksaksi elektronik. Kita pun wajib mentaatinya, kalau tidak, maka kita bisa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun