Mohon tunggu...
Sugeng Riyadi
Sugeng Riyadi Mohon Tunggu... Perawat - Diaspora Indonesia di Qatar

Travel around and enjoy your life!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ngurus KTKLN, Sudah Punya Asuransi Masih Suruh Mbayar Asuransi Lagi!

24 Maret 2012   01:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:34 3433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minggu lalu Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) saya memasuki masa kedaluarsa. Tepatnya 2 hari menjelang keberangkatan saya ke Timur Tengah setelah menjalani masa cuti selama 3 minggu.

Untuk kali pertamanya, saya akan memperpanjang KTKLN yang sudah habis masa lakunya ini. Saya mencoba mencari informasi di internet melalui bantuan Mbah Google, tapi saya tidak temukan artikel terkait. Akhirnya saya pun berbekal persyaratan pembuatan KTKLN baru, segera menuju ke salah satu kantor BP3TKI di wilayah Jawa Tengah.

Informasi yang saya punya terkait dengan pembuatan KTKLN diantaranya bahwa pembuatan KTKLN itu GRATIS.

Pengalaman saya 2 tahun lalu, saya hanya membayar asuransi jiwa sebesar 350 ribu rupiah untuk KTKLN dengan masa berlaku 2 tahun. Biaya-biaya lainnya tidak ada sama sekali kecuali biaya bensin untuk motor yang saya kendarai dari rumah menuju ke kantor BP3TKI di wilayah Yogya waktu itu dan biaya mengisi perut karena lapar.

Informasi lainnya, saya dapatkan beberapa bulan terakhir, tepatnya ketika mulai diwajibkannya kepunyaan KTKLN bagi semua tenaga kerja luar negeri di akhir tahun 2011.

Banyak berseliweran di milist yang saya ikuti bahwa pembuatan KTKLN di terminal kedatangan Bandara Soekarno Hatta benar-benar GRATIS. Ongkos pembuatan GRATIS dan juga Asuransi pun GRATIS.

Informasi dari beberapa rekan yang bekerja di perusahaan yang notabene sudah mempunyai asuransi jiwa, mereka cukup menyerahkan persyaratan pembuatan KTKLN (surat kontrak kerja, copy paspor dan ID card/Residence Permit/Visa kerja, surat cuti/exit permit, mengisi formulir yang disediakan) dan menunjukkan kartu asuransi jiwa dari perusahaan mereka bekerja.

Hal diatas berbeda dengan yang saya alami. Mungkin bedanya kalo yang saya tulis diatas adalah pembuatan KTKLN baru, sementara saya adalah proses perpanjangan KTKLN.

Pagi hari jam 07.30 waktu setempat, saya sudah sampai di kantor BP3TKI. Pintu gerbang masih terkunci, yang terlihat hanya seorang karyawan memakai pakaian tidak resmi sedang membersihkan kendaraan dinas. Belum nampak petugas lainnya.

Kenapa begitu? Ya karena memang kantornya baru akan buka jam 08 pagi.

10 menit menjelang jam 8, terlihat 2 orang perempuan mengendari sepeda motor dan berpakaian batik memasuki lokasi kantor BP3TKI yang masih terkunci tadi. Ya itu mungkin karyawan BP3TKI yang bertugas pagi ini, pikir saya. Saya pun sudah tak sabar untuk mendaftarkan proses perpanjangan KTKLN ini agar bisa cepat selesai dan cepat pulang ke rumah untuk persiapan berangkat besok lusa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun