Mohon tunggu...
Sugeng Eka Pangestu
Sugeng Eka Pangestu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pekerja Seni dan Pemerhati Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Shodaqoh & Zakat dari Hasil Korupsi, Ibarat Mencuci Pakaian dengan Kotoran Kita Sendiri

7 Agustus 2011   08:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:01 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bulan Ramadhan, adalah saat yang tepat bagi kita untuk menata kehidupan, dengan ibadah puasanya yang mengingatkan kita untuk selalu mawas diri dan introspeksi. Jadi, bulan Ramadhan sesungguhnya bulan terbaik bagikita untuk mawas diri secara intensif. Proses mawas diri melalui perenungan ke wilayah kedalaman jiwa. Melalui Ibadah puasa  kita mengevaluasi diri atas pengalaman hidup sebelumnya yaitu pengalaman atas kejadian dan perilaku di bulan-bulan sebelumnya. Selanjutnya, dengan ibadah puasa yang dikuti dengan ibadah-ibadah lainnya maka diharapkan kita dapat menaksir kualitas hidup kita sebagai patokan untuk mengarungi kehidupan di masa yang akan datang maupun kehidupan di akhirat nanti. Sebulan akan kita lewati dengan menjalankan proses pengendalian diri. Berbagi melalui shodaqoh, menahan diri dari nafsu duniawi dan melatih mental kita untuk memahami sesama mahluk Allah. Setelah itu semua, selanjutnya kita akan menyambut Hari Raya Idul Fitri, dimana kita bagai terlahir kembali, saling memaafkan, saling mengunjugi dan saling bersalaman sebagai tanda pelepasan atas kesalahan yang pernah dilakukan selama ini. Namun jangan lupa ada satu Rukun Islam yang tidak boleh kita lupakan yaitu Zakat. Penulis ingin mengingatkan kembali, disaat kita bergembira di hari yang Fitri nanti, kita jangan terjebak dengan eforia dalam berbagi. Berbagi yang dimaksud adalah bersedekah. Banyak yang lupa bahwa Sedekah dan Zakat adalah sesuatu yang berbeda. Banyak diantara kita, beranggapan bahwa harta kita telah dibersihkan melalui sedekah. Seorang teman dekat saya yang kebetulan derajatnya telah terangkat, semula dia sebagai orang yang secara financial tergolong biasa dan sekarang tergolong sebagai orang kaya. Dia pernah berkata : “Saya sudah membagi-bagikan uang kepada orang-orang di kampung, karena saya tahu harta saya harus dibersihkan, jadi saya harus berbagi dengan yang lain.” Lalu saya menanyakan berapa jumlah uang yang telah ia bagikan, maksudnya bukan untuk mengorek, tapi untuk meyakinkan apakah ia tahu bahwa sedekah dan zakat adalah beda. Ternyata jawabannya aadalah bawa dia membagi uang dan sembako terserah yang ia mau. Lalu saya bertanya apakah ia sudah melakukan kewajibannya atas Zakat Maal, dan menurutnya sama saja yang penting saya sudah membagi hartanya. Karena saya pun takut salah dalam menjelaskannya maka saya pun bertanya kepada Ustadz untuk meyakinkan pemahaman saya tentang Zakat dan Shodaqoh tersebut. Jawaban yang saya dapat adalah : Shodaqoh : Sedekah atau Shodaqoh hukumnya tidak wajib, lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan dan tidak terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan : ” Salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut.” Zakat Maal : Hukumnya adalah wajib, apabila seluruh harta-harta simpanan/tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jadi, zakat tabungan diwajibkan jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Nisab Ialah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi, kalau belum cukup nishab tidak wajib zakat. Adapun haul ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya. Haul juga adalah syarat yang paling penting dalam zakat harta yang berjalan atau bergerak seperti; peternakan, uang, perdagangan, perusahaan, tabungan dan sebagainya. Kesimpulan saya adalah : Shodaqoh dilakukan kapan saja kepada yang berhak dengan jumlah yang tidak ditentukan, secara diam-diam tanpa orang lain mengetahuinya. Sedangkan Zakat Mal dan zakat-zakat lainnya dilakukan seusai aturan, dan dilakukan secara terbuka, ini untuk menghindari fitnah atas harta yang kita miliki. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi) Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram Sebagai  contoh : Tuan Wahyu memiliki tabungan di Bank 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu. Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nishab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Tuan Wahyu telah melebihi  nishab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun. Ada pendapat nishab yang lain : emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu. Namun besarnya nishab mari kita cari tahu dan pakai sesuai yang kita yakini sumbernya, yang penting esensi dari berzakal maal ini yang harus kita fahami. Rumus dan cara penghitungan zakat maal interaktif dapat kita buka di :  http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z010.htm Bersedekah dan berzakat dengan harta yang halal Agar ibadah yang kita lakukan tidak sia-sia, maka kita harus pula memastikan bahwa harta yang kita miliki adalah bukan harta hasil korupsi atau menipu dan dilakukan dengan cara yang benar. Sedekah atau zakat yang dilakukan dengan harta yang tidak halal ibarat  kita mencuci pakaian kita dengan kotoran kita sendiri. Zakat dan sedekahnya tidak akan diterima Allah SWT. Hal diatas dalilnya jelas yaitu : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS Al Baqarah: 267). Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu bagus (baik); tidak menerima kecuali dari yang baik pula, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul" “Hai para Rasul makanlah yang baik-baik dan berbuatlah yang baik pula…” (QS Al Mu’minun: 51) “Hai orang-orang beriman makanlah yang baik-baik dari rizqi yang Kami berikan kepada kalian…” (QS. Al-Baqarah: 172). Demikianlah kiranya tulisan tentang zakat, ini bukan ceramah tapi bentuk sharing bagi para kompasianer  agar kita selalu saling mengingatkan diantara kita. Pastikan bahwa ibadah kita tidak akan sia-sia, bila diantara kita hendak bershodaqoh kepada fakir miskin maka sebaiknya kita kunjungi orang tersebut dan berikan tanpa mengharap pujian dari orang lain, apalagi harus diliput dengan media yang telah dipesan. Biarkan hanya Allah yang merekam semua niat baik kita, Insya Allah apa yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi orang lain dan bagi diri kita sendiri. Demikian pula bila harta kita telah sampai pada nishabnya, yaitu bernilai seharga 85gr emas dan telah tersimpan selama 1 tahun, maka pastikan zakat kita dihitung secara benar dan ikhlas, lalu kita serahkan kepada badan amil zakat yang kita percayai. Melalui tulisan ini mari kita introspeksi diri apakah kita termasuk golongan koruptor atau mungkin orang tuakita, adik atau kakak kita atau anak-anak kita telah menafkahi keluarganya dengan uang hasil koruptor, maka kita segera mengingatkan, tanpa harus takut kita dianggap MUNAFIK. Mari kita berbagi dengan ikhlas.... dan bercita-citalah menjadi orang yang berguna bagi banyak orang... Insya Allah. Wallahu a’lam Apabila ada kesalahan mohon dikoreksi dan masukkannya...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun